Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PEMERINTAH Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) melakukan pendampingan kepada 17 anak korban pencabulan.
Anak-anak yang berusia 9 hingga 12 tahun itu diduga telah dicabuli oleh guru ngajinya. Pendampingan tersebut, dilakukannya untuk melakukan psikologis dan trauma healing terutama pada korban.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya dugaan pencabulan dilakukan seorang guru ngaji di Kecamatan Samarang terhadap 17 orang anak.
Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
Petugas lalu mendatangi langsung rumah korban bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan terapi psikologis dan trauma healing.
"Kami melakukan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada anak termasuk orang tua korban, agar mereka percaya diri dan bangkit dari trauma yang pernah terjadi. Akan tetapi, pendampingan yang dilakukan kepada korban supaya dari mereka tetap menjaga kesehatan hingga melakukan visum di rumah sakit," katanya, Sabtu (3/6).
Trauma healing dan psikologis dilakukan kepada korban dan orang tuanya supaya mereka bisa mempercepat pemulihan agar mereka tidak lagi mengingat kejadian yang dialaminya dan mereka harus kembali percaya diri.
Baca juga : Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Berat
Selama pendampingan, korban juga menjalani tes urine dan mengambil darah guna memastikan kondisi kesehatan dari penyakit berbahaya.
"Kami khawatir dalam kejadian yang terjadi ini ada efek dari perilaku penyimpangan seksual dan memang konsekuensi terjadi penularan seksual pada ana. Tapi saya berharap agar seluruh hasil pemeriksaan menunjukan hasil baik. Bila kemudian adanya temuan bisa langsung ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut KH Sirodjul Munir mengutuk perbuatan cabul sang guru ngaji tersebut. Apalagi, korbannya mencapai belasan orang.
Baca juga : 16 Anak di Kota Semarang Diduga Menjadi Korban Pencabulan Suami Guru Ngaji
Menuurtnya, guru ngaji tersebut adalah ustaz palsu yang belajar dari internet. MUI pun mengingatkan, sangat penting dalam memilih guru agama dan tidak mengabaikan pengawasan kepada anak-anak yang belajar agama.
"Kami mengutuk keras tindakan pencabulan dilakukan guru ngaji gadungan dan abal-abal hingga perlu dicatat tersangka merupakan seorang yang tidak jujur dan mengaku-ngaku sebagai ustaz. Saya sebagai Ketua MUI Garut menyampaikan pernyataan ini berdasarkan dasar-dasar keilmuan, dan tersangka selama ini mengenal agama melalui internet dan juga sumber yang tidak dipertanggung jawabkan," paparnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, berhasil menangkap dan mengungkap seorang guru ngaji rumahan berinisial AS, 50, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut, dilakukannya diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berjumlah 17 orang usia antara 9 hingga 12 tahun. (Z-4)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Selain itu, santri putra ditemukan lebih rentan (1,90%) dibandingkan santri putri (0,20%), terhadap kekerasan seksual di pesantren.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved