Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT orang perempuan asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi korban perdagangan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diiming-iming pelaku bekerja di luar negeri atau menjadi pekerja migran dengan gaji cukup besar.
Namun, aksi pelaku keburu terbongkar. Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua orang tersangka yakni satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/5) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang. Kedua tersangka yaitu DL warga Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi dan UA warga Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Ini Daerah yang Sering jadi Target Perdagangan Manusia Menurut KemenPPPA
"Kami juga memeriksa saksi-saksi yaitu empat orang korban yang semuanya perempuan yakni TN, L, R, dan AS," kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Cianjur, Rabu (17/5).
Aszhari mengungkapkan modus yang digunakan tersangka DL dan UA yakni merektur calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selanjutnya tersangka mengiming-iming calon korbannya bisa mendapatkan gaji sekitar Rp6 juta per bulan.
Baca juga: Kemlu: Ada 2.103 WNI Korban TPPO Online Scam
"Calon korbannya akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri, seperti Arab Saudi dan Singapura tapi unprosedural atau ilegal," terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebutnya, mereka baru melancarkan aksinya sekitar sebulan. Jadi, selama ini belum ada calon PMI yang diberangkatkan ke luar negeri secara unprosedural.
"Tapi itu kan pengakuan tersangka. Kita tentu akan mendalami dan mengembangkan kasus ini. Dari para korban, tersangka tidak meminta uang. Indikasinya mereka akan mendapat keuntungan dari yang ada di atasnya," tegasnya.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti di antaranya paspor, telepon genggm, berbagai dokumen ketenagakerjaan dan kesehatan, serta satu unit mobil untuk membawa calon PMI.
"Mereka juga tidak melakukan pelatihan terlebih dulu kepada calon PMI. Kemudian menggunakan visa ziarah atau umrah serta wisata bagi calon PMI, bukan visa kerja," tegasnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya paling sedikit 3 tahun dan maksimal 15 tahun. "Sedangkan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkasnya.
(Z-9)
Jaringan bioskop Cinema XXI menyalurkan hasil penjualan program XXI Screen Bag, tas hasil daur ulang layar bioskop bekas, untuk mendukung anak-anak penyintas kekerasan.
Sebanyak 20 WNI berhasil kabur dari lokasi judi online di KK Park, Myanmar. KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk evakuasi aman para korban.
PEREMPUAN berusia 26 tahun asal Belarusia menjadi korban perdagangan orang (TPPO) untuk pekerjaan sebagai model. Ia dilaporkan meninggal di Myanmar, jadi korban perdagangan organ
Seorang hakim federal AS menghentikan sementara deportasi Kilmar Abrego Garcia, imigran asal El Salvador yang menghadapi dakwaan perdagangan manusia.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
Mereka berangkat bukan lewat jalur resmi, melainkan melalui bujukan teman atau iklan di medsos
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Muh Zulhamdi Suhafid, melayangkan kritik keras ke Bareskrim Polri terkait penanganan kasus TPPO berkedok magang.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved