Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KASUS pemerasan yang dikabarkan melibatkan oknum jaksa kembali terjadi. Sebelumnya, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, berinisial EKT dicopot dari jabatannya karena diduga memeras seorang guru sekolah dasar.
Teranyar, oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton di Sulawesi Tenggara, diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah setempat. Hal ini terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan Penjabat Bupati Buton Selatan La Ode Budiman yang beredar di media sosial.
Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam surat tertanggal 4 April 2023, mereka melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan Kajari Buton.
Baca juga: Korupsi Waskita Karya, Nilai Kerugian Negara Lebih dari Rp2,5 Triliun
Isi surat tersebut merinci indikasi pemerasan oleh oknum Kejari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi. Maklum, Kejari Buton saat ini tengah menyelidiki dugaan rasuah dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan TA 2020.
"Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini demi menjaga keutuhan silaturahmi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Sebab, dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan pemeriksaan terjadi pada masa pemerintahan kami. Kami merasa khawatir kegiatan pembangunan yang telah kami laksanakan akan jadi tumbal dan berpotensi untuk diungkit kembali persoalan hukumnya," kata La Ode Arusani dikutip dari suratnya kepada Jaksa Agung.
Ia menjelaskan kegiatan yang dilakukan penyelidikan saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melalui proses pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara. Dapat dipastikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak ada pelanggaran atas kegiatan tersebut.
Surat itu juga menjelaskan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, para pihak yang dimintai keterangan justru dihantui rasa tertekan dengan pertanyaan dan sikap yang diberikan, termasuk ancaman pelanggaran yang diduga disampaikan oleh pemeriksa. Realitas ini sangat mempengaruhi jiwa, mental, dan pikiran pegawai. "Misalnya terkait kegiatan dana rehabilitasi pembangunan talud penahan/pemecah ombak yang rubuh pada 2021," kata dia.
Oleh tim pemeriksa BPK dinyatakan kerusakan yang terjadi wajar karena faktor alam. Namun, hal itu ternyata tidak cukup meyakinkan pemeriksa dari kejaksaan. "Kami sangat menyayangkan dan khawatir dengan pola komunikasi yang coba dibagun ini, dengan melakukan ancaman melalui pemeriksaan kasus di daerah ketika ada kebutuhan yang tidak atau belum dapat dipenuhi lagi," tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (16/5), merespons laporan dugaan pemerasan di Buton. Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menindak tegas terhadap siapa pun oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, tindakan tercela seperti kasus di Sumatra Utara.
"Apabila terbukti, bahwa itu ada unsur tindak pidana, Pak Jaksa Agung tidak segan-segan membawa ke ranah pidana. Mengenai laporan yang sudah disampaikan, kalau belum jelas silakan laporan tertulis kepada kami, pada pimpinan kami," tutup Ketut. (J-2)
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memproses sidang banding 36 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved