Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIDAMPINGI keluarga dan kepala desa, suami korban pembunuhan mendatangi Polres Nias Selatan, Sumatra Utara. Sudah dua bulan lebih hingga kini, kasus penemuan mayat seorang wanita berinisial SL, 67, dengan kondisi tanpa kepala di Desa Mondrowe Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, belum terungkap.
Kasus penemuan mayat wanita dengan inisial SL sempat menggegerkan warga sekitar dua bulan yang lalu. Warga dihebohkan ada mayat seorang wanita yang tergeletak tanpa kepala di kebun miliknya dan telah dilaporkan serta ditangani oleh Polres Nias Selatan. Namun sampai saat ini belum menetapkan tersangka pelaku keji itu.
Mendapat kabar bahwa hasil forensik dan autopsi yang dilakukan oleh penyidik telah keluar, suami korban Talaihuku Hulu bersama keluarga dan didampingi Kepala Desa Mondrowe, Tafa Laia, mendatangi Polres Nias Selatan untuk mempertanyakan dan memberi dukungan kepada penyidik agar segera menetapkan tersangka kasus yang dialami oleh mendiang istrinya. Di hadapan Kapolres Nias Selatan dan penyidik, keluarga korban dan kepala desa memberi dukungan dan siap menghadirkan saksi-saksi bila diperlukan oleh kepolisian untuk mempercepat pengungkapan kasus.
Baca juga: Geger, Mayat Dicor Semen di Tempat Isi Ulang Air Semarang
Mewakili keluarga korban, Tafa mengungkapkan harapan dan ingin polisi benar benar dapat berkoordinasi dengan keluarga dan pemerintahan desa agar kasus pembunuhan ini segera terungkap. "Kita memberi dukungan dalam mencari informasi dan saksi dan menguatkan mereka agar tidak takut memberikan keterangan," ungkap Tafa didampingi suami korban.
Kepala Kepolisian Resort Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Reinhard Nainggolan menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga korban karena masih bersabar dan mau mendukung penuh proses penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik. "Kita sudah mengantongi namanya. Yang penting lebih dari satu," terang Reinhard saat konferensi pers.
Baca juga: Kelenteng Berusia Ratusan Tahun di Mojokerto Ludes Terbakar
"Dari awal kami sudah berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dengan cepat. Namun tetap asas-asas hukum pidana dan HAM harus dijunjung tinggi," tegasnya. (Z-2)
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Bryan Kohberger, mahasiswa doktoral kriminologi, mengaku bersalah atas pembunuhan empat mahasiswa Idaho tahun 2022.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Anak perempuan korban kasus penganiayaan di Nias Selatan, Sumatra Utara selain mengalami penyiksaan korban dipaksa tinggal di kandang ayam
POLISI telah merespons kabar adanya dugaan penyiksaan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.
Desa Wisata Hilisimaetano, Nias Selatan, Pulau Nias, Sumatera Utara, menjadi ajang Program Relawan Bakti BUMN Batch VI tahun 2024. Sebanyak 10 Relawan BUMN ditempatkan di desa wisata ini.
Demam Berdarah Dengue (DBD) dan malaria mewabah di Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara sejak Januari hingga Juli 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan banyak memproses aduan soal rekrutmen penyelenggara pemilu pada saat tahapan berlangsung di Sumatra Utara.
Perkara dugaan pelanggaran KEPP diadukan oleh Adrian Krisman Sarumaha yang hadir dalam sidang secara daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved