Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Kakak beradik asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membunuh tetangganya akibat dendam. Mereka mengaku korban kerap menghina dan pernah meludahi istri pelaku hingga akhirnya mereka berniat membalas dendam.
Dua tersangka berinisial S alias Epo dan HM alias Iip itu menyimpan dendam kesumat terhadap tetangganya, Cepi Abdulrahman. Mereka pun merencanakan penganiayaan terhadap Cepi.
Kepada tersangka HM, korban diduga pernah melakukan penganiayaan. Sedangkan terhadap istri tersangka S, korban kabarnya pernah meludahi.
Baca juga: Polres Cianjur Ringkus Remaja Diduga Pembunuh Siswi SMK
Aksi penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku hingga berujung tewasnya korban terjadi pada Minggu (23/4) atau sehari seusai Idulfitri 1444 Hijriah di Jalan Bojongsari Kampung Tipar RT 001/002 Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu. Pelaku menghabisi korban menggunakan senjata tajam.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (27/4). Mereka pun mengakui perbuatannya.
Baca juga: Mengaku Terhimpit Ekonomi, Bapak Bunuh Anak Tunggalnya saat Tidur
"Kasus tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada tanggal 23 April 2023. Korbannya atas nama Haji Cepi Abdulrahman," kata Aszhari kepada wartawan pada konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (2/5).
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Tersangka HM berperan memukul secara bertubi-tubi bagian atas kepala korban menggunakan senjata. Sedangkan tersangka S menusuk bagian perut korban.
"Sehingga korban tidak berdaya. (Kedua tersangka) meninggalkan korban dalam keadaan sekarat yang kemudian meninggal dunia," tuturnya.
"Motif yang dilakukan kedua tersangka adalah didasari oleh emosi atau dendam kepada korban yang mana pernah melakukan penganiayaan kepada tersangka HM. Selain penganiayaan, korban ini menurut keterangan tersangka HM pernah meludahi adik iparnya," tambah Aszhari.
Dalam penangkapan, barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari satu buah kapak bergagang kayu, sebilah pisau, dan pakaian milik korban. Saksi yang diperiksa delapan orang.
"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Metro TV/Z-9)
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Setelah melakukan penyisiran, petugas berhasil menangkap mereka beserta barang bukti, yakni tujuh buah senjata tajam (sajam) dan dua botol minuman keras
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved