Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kakak beradik asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membunuh tetangganya akibat dendam. Mereka mengaku korban kerap menghina dan pernah meludahi istri pelaku hingga akhirnya mereka berniat membalas dendam.
Dua tersangka berinisial S alias Epo dan HM alias Iip itu menyimpan dendam kesumat terhadap tetangganya, Cepi Abdulrahman. Mereka pun merencanakan penganiayaan terhadap Cepi.
Kepada tersangka HM, korban diduga pernah melakukan penganiayaan. Sedangkan terhadap istri tersangka S, korban kabarnya pernah meludahi.
Baca juga: Polres Cianjur Ringkus Remaja Diduga Pembunuh Siswi SMK
Aksi penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku hingga berujung tewasnya korban terjadi pada Minggu (23/4) atau sehari seusai Idulfitri 1444 Hijriah di Jalan Bojongsari Kampung Tipar RT 001/002 Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu. Pelaku menghabisi korban menggunakan senjata tajam.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (27/4). Mereka pun mengakui perbuatannya.
Baca juga: Mengaku Terhimpit Ekonomi, Bapak Bunuh Anak Tunggalnya saat Tidur
"Kasus tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada tanggal 23 April 2023. Korbannya atas nama Haji Cepi Abdulrahman," kata Aszhari kepada wartawan pada konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (2/5).
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Tersangka HM berperan memukul secara bertubi-tubi bagian atas kepala korban menggunakan senjata. Sedangkan tersangka S menusuk bagian perut korban.
"Sehingga korban tidak berdaya. (Kedua tersangka) meninggalkan korban dalam keadaan sekarat yang kemudian meninggal dunia," tuturnya.
"Motif yang dilakukan kedua tersangka adalah didasari oleh emosi atau dendam kepada korban yang mana pernah melakukan penganiayaan kepada tersangka HM. Selain penganiayaan, korban ini menurut keterangan tersangka HM pernah meludahi adik iparnya," tambah Aszhari.
Dalam penangkapan, barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari satu buah kapak bergagang kayu, sebilah pisau, dan pakaian milik korban. Saksi yang diperiksa delapan orang.
"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Metro TV/Z-9)
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
PERANG SARUNG antar kelompok remaja terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah Ramadan. Polisi mengamankan barang bukti yang bukan hanya sarung. Melainkan senjata tajam,
Ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved