Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polres Cianjur Ringkus Remaja Diduga Pembunuh Siswi SMK

Benny Bastiandy
27/4/2023 19:22
Polres Cianjur Ringkus Remaja Diduga Pembunuh Siswi SMK
Kapolres Cianjur AKB Aszhari Kurniawan(MI/BENNY BASTIANDY)

ANGGOTA Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap AG, 17. Remaja tersebut
merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial RP, 18, yang tercatat sebagai pelajar SMK.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan membenarkan  sudah menetapkan AG sebagai tersangka pada kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sukanagara itu. Tersangka diketahui merupakan teman dekat korban.

"Terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Sukanagara dengan korban seorang siswi SMK, Polres Cianjur sudah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka ini adalah teman dekat korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan," kata mantan Kapolres Tasikmalaya Kota ini ditemui seusai apel Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) di Kampung Gununglanjung, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang.

Aszhari menuturkan motif di balik kasus dugaan pembunuhan tersebut dipicu cekcok antara tersangka dan korban. Tersangka yang terpancing emosinya lantas gelap mata melakukan aksi penganiayaan hingga terjadi pembunuhan.

"Berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi lain, motifnya karena
terjadi percekcokan. Selisih paham. Kemudian (tersangka) emosi sehingga
melakukan tindakan penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan," terang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 ini.


Tersangka lain

Berdasarkan informasi, jasad korban ditemukan di dekat jembatan di Kampung Cilaray RT 03/05 Desa Sukakarya Kecamatan Sukanagara, Minggu (23/4). Selain AG, polisi juga menangkap D pada kasus tersebut. Namun, statusnya masih menjadi saksi utama.

"Tapi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, apakah ada perannya
dalam peristiwa ini, baru nanti mungkin kita tingkatkan," tegasnya.

Aszhari menuturkan korban dan pelaku diketahui masih di bawah umur. Namun, sebut Aszhari, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.

"Yang bersangkutan (tersangka) tetap kita tahan. Kita tetap mengikuti
ketentuan hukum berlaku terhadap penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Hanya dalam prosesnya ada yang khusus yang perlu
dilaksanakan," ucapnya.

Aszhari belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Ia berpatokan
kepada hasil autopsi yang dilakukan tim medis rumah sakit.

"Kami juga belum bisa memastikan apakah meninggalnya itu karena
ditembak atau dengan cara yang lain. Hasil autopsi belum bisa dirilis oleh pihak rumah sakit atau kedokteran. Jadi, penyebab kematian itu harus berdasarkan forensik atau hasil autopsi. Kami tidak bisa menyebutkan dengan pasti penyebab kematiannya," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana. Tersangka terancam hukumannya lebih dari 7 tahun penjara. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya