Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
ANGGOTA Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap AG, 17. Remaja tersebut
merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial RP, 18, yang tercatat sebagai pelajar SMK.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan membenarkan sudah menetapkan AG sebagai tersangka pada kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sukanagara itu. Tersangka diketahui merupakan teman dekat korban.
"Terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Sukanagara dengan korban seorang siswi SMK, Polres Cianjur sudah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka ini adalah teman dekat korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan," kata mantan Kapolres Tasikmalaya Kota ini ditemui seusai apel Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) di Kampung Gununglanjung, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang.
Aszhari menuturkan motif di balik kasus dugaan pembunuhan tersebut dipicu cekcok antara tersangka dan korban. Tersangka yang terpancing emosinya lantas gelap mata melakukan aksi penganiayaan hingga terjadi pembunuhan.
"Berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi lain, motifnya karena
terjadi percekcokan. Selisih paham. Kemudian (tersangka) emosi sehingga
melakukan tindakan penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan," terang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 ini.
Tersangka lain
Berdasarkan informasi, jasad korban ditemukan di dekat jembatan di Kampung Cilaray RT 03/05 Desa Sukakarya Kecamatan Sukanagara, Minggu (23/4). Selain AG, polisi juga menangkap D pada kasus tersebut. Namun, statusnya masih menjadi saksi utama.
"Tapi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, apakah ada perannya
dalam peristiwa ini, baru nanti mungkin kita tingkatkan," tegasnya.
Aszhari menuturkan korban dan pelaku diketahui masih di bawah umur. Namun, sebut Aszhari, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
"Yang bersangkutan (tersangka) tetap kita tahan. Kita tetap mengikuti
ketentuan hukum berlaku terhadap penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Hanya dalam prosesnya ada yang khusus yang perlu
dilaksanakan," ucapnya.
Aszhari belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Ia berpatokan
kepada hasil autopsi yang dilakukan tim medis rumah sakit.
"Kami juga belum bisa memastikan apakah meninggalnya itu karena
ditembak atau dengan cara yang lain. Hasil autopsi belum bisa dirilis oleh pihak rumah sakit atau kedokteran. Jadi, penyebab kematian itu harus berdasarkan forensik atau hasil autopsi. Kami tidak bisa menyebutkan dengan pasti penyebab kematiannya," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana. Tersangka terancam hukumannya lebih dari 7 tahun penjara. (N-2)
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved