Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap AG, 17. Remaja tersebut
merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial RP, 18, yang tercatat sebagai pelajar SMK.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan membenarkan sudah menetapkan AG sebagai tersangka pada kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sukanagara itu. Tersangka diketahui merupakan teman dekat korban.
"Terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Sukanagara dengan korban seorang siswi SMK, Polres Cianjur sudah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka ini adalah teman dekat korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan," kata mantan Kapolres Tasikmalaya Kota ini ditemui seusai apel Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) di Kampung Gununglanjung, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang.
Aszhari menuturkan motif di balik kasus dugaan pembunuhan tersebut dipicu cekcok antara tersangka dan korban. Tersangka yang terpancing emosinya lantas gelap mata melakukan aksi penganiayaan hingga terjadi pembunuhan.
"Berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi lain, motifnya karena
terjadi percekcokan. Selisih paham. Kemudian (tersangka) emosi sehingga
melakukan tindakan penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan," terang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 ini.
Tersangka lain
Berdasarkan informasi, jasad korban ditemukan di dekat jembatan di Kampung Cilaray RT 03/05 Desa Sukakarya Kecamatan Sukanagara, Minggu (23/4). Selain AG, polisi juga menangkap D pada kasus tersebut. Namun, statusnya masih menjadi saksi utama.
"Tapi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, apakah ada perannya
dalam peristiwa ini, baru nanti mungkin kita tingkatkan," tegasnya.
Aszhari menuturkan korban dan pelaku diketahui masih di bawah umur. Namun, sebut Aszhari, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
"Yang bersangkutan (tersangka) tetap kita tahan. Kita tetap mengikuti
ketentuan hukum berlaku terhadap penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Hanya dalam prosesnya ada yang khusus yang perlu
dilaksanakan," ucapnya.
Aszhari belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Ia berpatokan
kepada hasil autopsi yang dilakukan tim medis rumah sakit.
"Kami juga belum bisa memastikan apakah meninggalnya itu karena
ditembak atau dengan cara yang lain. Hasil autopsi belum bisa dirilis oleh pihak rumah sakit atau kedokteran. Jadi, penyebab kematian itu harus berdasarkan forensik atau hasil autopsi. Kami tidak bisa menyebutkan dengan pasti penyebab kematiannya," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana. Tersangka terancam hukumannya lebih dari 7 tahun penjara. (N-2)
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved