Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BARU-BARU ini viral seorang warga negara asing (WNA) asal Australia inisial MBCAA, 48, meludahi imam Masjid Al-Muhajir di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena WNA tersebut kabarnya terganggu dengan suara murattal Al-Qur'an yang diperdengarkan melalui speaker masjid.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa sosialisasi terhadap budaya Indonesia sangat lemah sehingga WNA dapat berlaku sewenang-wenang. "Kita harus melihat kasus di Bali juga pernah (WNA) tidak tertib, suka-suka mengendarai kendaraan di Hari Nyepi, itu sudah terjadi. Sekarang di Bandung. Artinya negara harus hadir. Kita perlu bertanya ada apa dengan negara kita?" ungkap Wakil Sekretaris Jenderal MUI Azrul Tanjung kepada Media Indonesia, Sabtu (29/4).
"Saya ke Malaysia itu kita ikuti aturan mereka. Kita ke Singapura enggak bisa merokok bahkan di restoran yang enggak ada AC atau tempat makan terbuka dilarang merokok, kita tidak merokok. Nah kenapa orang asing enggak tertib? Artinya sistem yang ada ini lemah. Ini kalau dibiarkan nanti merambat ke daerah lain," sambungnya.
Baca juga: WNA yang Ludahi Imam Masjid Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
Lebih lanjut, Azrul menegaskan bahwa MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam kasus ini. Menurutnya, WNA harus diberikan pemahaman mengenai budaya Indonesia. "Sebelum masuk Indonesia, pihak terkait, baik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, maupun tour guide, harus memberikan pengertian negara Indonesia. Mayoritas Indonesia muslim jadi wajar ada azan dan perayaan keagamaan. Jadi harus ada penghormatan," kata Azrul.
Menurutnya, WNA itu harus diberikan hukuman yang setimpal dengan yang dia perbuat dan bukan hanya peringatan saja. Pasalnya, hal ini dikatakan sudah melanggar hukum.
Baca juga: Objek Wisata di Lembang Tambah Wahana Baru
Azrul menekankan bahwa jangan sampai Indonesia dipandang rendah oleh WNA. Dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depan.
"Saya minta aparat keamanan ambil tindakan yang tegas memberikan hukuman yang setimpal jadi bukan hanya peringatan. Jelas itu melanggar hukum. Jangan sampai negara kita dilecehkan. Jadi perlu ditindak tegas. Negara kita harus punya punya identitas. Negara itu punya aturan dan menciptakan masyarakat yang tertib. Intinya pemerintah harus hadir. Jangan sampai masyarakat terusik dan terganggu," tandasnya. (Z-2)
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
Satu pasien yang diduga terinfeksi Super flu dan tengah menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin (RSHS) meninggal. Namun, pasien tersebut memiliki komorbid berat.
Kontribusi veteran tidak berhenti pada masa lalu, tetapi terus menjadi sumber inspirasi dan keteladanan bagi generasi muda hingga saat ini.
Pemerintah juga akan menambah jumlah penyapu jalan dan memperkuat program kebersihan lainnya.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melaporkan selama masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 tercatat sebanyak 2.675.017 kendaraan melintas.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved