Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Biarkan Anaknya Menganiaya, AKBP Achiruddin Hasibuan Di-nonjob-kan

Teguh Angga
26/4/2023 06:50
Biarkan Anaknya Menganiaya, AKBP Achiruddin Hasibuan Di-nonjob-kan
Polda Sumut mencopot jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk menjalani pemeriksaan di Propam karena melanggar kode etik profesi.(Metro TV/Teguh Angga)

TINDAKAN AKBP Achiruddin Hasibuan  yang membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bid Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut). Pencopotan itu dikarenakan Achiruddin melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.

Pencopotan ini berdasarkan keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Sumut. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu berbunyi 'Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang : melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.'

"Maka itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi dan di-nonjob-kan tidak menjabat sebagai kabag bid ops direktorat narkoba polda Sumut," ujar Kabid propam polda sumut Kombes pol Dudung, Rabu (26/4) dini hari. 

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Video Viral di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dudung mengatakan mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Achiruddin sejak Februari 2023. Sidang kode etik pun akan segera dilakukan terhadap AKBP Achiruddin. 

Diketahui dalam video viral yang beredar di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan malah membiarkan anaknya Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB di kediamannya. Ia bahkan memerintahkan sejumlah orang tidak memisahkan aksi anaknya.  Sebaliknya ia menyusuh orang untuk mengambil senjata laras panjang yang ada di dalam rumah. 

Baca juga: BNPB: Dua Rumah Rusak Pascagempa Kepulauan Mentawai

Saat ini Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penahanan.  (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya