Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
TINDAKAN AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bid Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut). Pencopotan itu dikarenakan Achiruddin melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.
Pencopotan ini berdasarkan keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Sumut. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu berbunyi 'Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang : melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.'
"Maka itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi dan di-nonjob-kan tidak menjabat sebagai kabag bid ops direktorat narkoba polda Sumut," ujar Kabid propam polda sumut Kombes pol Dudung, Rabu (26/4) dini hari.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Video Viral di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dudung mengatakan mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Achiruddin sejak Februari 2023. Sidang kode etik pun akan segera dilakukan terhadap AKBP Achiruddin.
Diketahui dalam video viral yang beredar di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan malah membiarkan anaknya Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB di kediamannya. Ia bahkan memerintahkan sejumlah orang tidak memisahkan aksi anaknya. Sebaliknya ia menyusuh orang untuk mengambil senjata laras panjang yang ada di dalam rumah.
Baca juga: BNPB: Dua Rumah Rusak Pascagempa Kepulauan Mentawai
Saat ini Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penahanan. (Z-3)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved