Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

5.307 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idul Fitri 1444 H

Putra Ananda
22/4/2023 23:29
5.307 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idul Fitri 1444 H
Warga binaan pemasyarakatan bersalaman dengan petugas rutan seusai melakukan Shalat Idul Fitri 1444 H(Antara)

SEBANYAK 5.307 narapidana di Aceh menerima remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Yudi di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan surat keputusan remisi tersebut diserahkan pada hari pertama lebaran 

"Dari 5.395 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 5.307 orang diantaranya sudah disetujui. Selebihnya masih dalam proses. Dari 5.307 narapidana yang menerima remisi tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Yudi, Sabtu (22/4). 

Yudi mengatakan remisi diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan. Penerima remisi terbanyak adalah satu bulan dengan jumlah 3.628 narapidana. Kemudian, penerimaan remisi 15 hari sebanyak 949 orang, remisi satu bulan 15 sebanyak 561 dan remisi dua bulan sebanyak 167 narapidana.

Baca juga : 15.258 Napi di Jatim Mendapat Remisi Khusus, Negara Menghemat Rp8,5 Miliar

Dari 5.307 penerima remisi tersebut, sebanyak 5.298 orang di antaranya merupakan narapidana dewasa. Sedangkan sembilan orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, kata Yudi.

"Syarat yang menerima remisi adalah narapidana berkelakuan baik, tidak menjalankan hukuman disiplin, telah menjalani masa pidana enam bulan, sudah mengikuti program pembinaan dan mengikuti program deradikalisasi bagi narapidana terorisme, dan lainnya," kata Yudi.

Baca juga : Kemenkumham Babel Usulkan 1.429 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Idulfitri 2023

Sedangkan terkait narapidana PP Nomor 99 Tahun 2012, kata Yudi, untuk perkara narkotika diberikan remisi kepada 2.600 orang. Sedangkan untuk narapidana kasus korupsinya yang menerima remisi sebanyak 42 orang serta kasus perdagangan manusia satu narapidana.

"Sedangkan lembaga pemasyarakatan yang terbanyak menerima remisi adalah Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa dengan jumlah 470 narapidana. Kemudian Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 432 orang. Dan paling sedikit LPKA Kelas II Banda Aceh sebanyak sembilan orang," kata Yudi. (ANT/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya