Sabtu 22 April 2023, 15:30 WIB

15.258 Napi di Jatim Mendapat Remisi Khusus, Negara Menghemat Rp8,5 Miliar

Heri Susetyo | Nusantara
15.258 Napi di Jatim Mendapat Remisi Khusus, Negara Menghemat Rp8,5 Miliar

ANTARA/MAKNA ZAEZAR
Warga binaan melakukan sujud syukur usai menerima surat remisi.

 

SEBANYAK 15.258 napi di Jawa Timur (Jatim) mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 2023 dan 137 napi di antaranya bebas. Dampak dari kebijakan itu membuat negara menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp8,5 miliar.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4).

"Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," kata Imam.

Karena bersifat khusus, kata Imam, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim. Namun mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik. Juga sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak.

Baca juga: 7.624 Warga Binaan Jakarta Mendapat Remisi Khusus

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," kata Imam.

Para narapidana yang mendapatkan remisi ini berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

"Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I. Artinya mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

Baca juga: Lembaga Pemasyarakatan Lembata Gelar Salat Ied dan Umumkan Remisi

"Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," ujar Imam.

Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya. Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 15.408 narapidana.

Imam menambahkan, program pemberian remisi ini menguntungkan negara, karena menghemat anggaran untuk biaya makan narapidana. Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp8,5 miliar.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp20 ribu. Penghematan itu semakin besar nilainya karena korps pengayoman itu juga telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah kepada warga binaannya.

"Sebelumnya, kami telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana," terangnya. (Z-6) 

Baca Juga

MI/Arnoldus Dhae

Polisi: Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas ke Bandara Ngurah Rai Bali Berlaku 22 September

👤Arnoldus Dhae 🕔Kamis 21 September 2023, 23:48 WIB
AKSES masuk ke Bandara Ngurah Rai Bali akhir-akhir ini dinilai terlalu macet. Banyak penumpang yang sangat terganggu karena kemacetan...
MI/Apul Iskandar

Pertahankan Penghasil Padi Terbesar, Pemkab Simalungun Perbaiki Aliran Irigasi

👤Apul Iskandar 🕔Kamis 21 September 2023, 23:44 WIB
Huta Bayuraja merupakan penghasil padi terbesar di Kabupaten Simalungun. Namun terakhir sebagian besar beralih ke jagung, dikarenakan air...
AFP

13 Rumah Sakit Daerah di Jawa Barat Terima Bantuan Ventilator

👤Sugeng Sumariyadi 🕔Kamis 21 September 2023, 23:04 WIB
UNDP Indonesia dan Croda Foundation telah menjadi mitra Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan akses perawatan dan pelayanan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya