Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Guru Besar Unsoed Nilai Langkah Polda Lampung Setop Kasus Tiktokers Bima Sudah Tepat

Media Indonesia
18/4/2023 22:07
Guru Besar Unsoed Nilai Langkah Polda Lampung Setop Kasus Tiktokers Bima Sudah Tepat
Tangkapan layar salah satu unggahan di akun Tiktok @awbimaxreborn.(Lampost/Putri Purnama)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik pembangunan Provinsi Lampung sudah tepat.

“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tidak melihat unsur pidana. Saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (18/4).

Hibnu menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan Ginda Ansori. Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.

Baca juga: Mahfud: Jangan Ada Intimidasi Terhadap Orang Tua Tiktoker Bima Yudho

“Polda sebagai penegak hukum melakukan mekanisme hukum, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.

Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dirinya meyampaikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Menurutnya, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.

“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” katanya.

Baca juga: Laporan terhadap Tiktoker Bima Dihentikan Polda Lampung

Lebih lanjut, Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.

“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik-kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” ujarnya.

Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

Polda Lampung menyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung "Dajjal" tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/4). (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya