Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik pembangunan Provinsi Lampung sudah tepat.
“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tidak melihat unsur pidana. Saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (18/4).
Hibnu menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan Ginda Ansori. Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.
Baca juga: Mahfud: Jangan Ada Intimidasi Terhadap Orang Tua Tiktoker Bima Yudho
“Polda sebagai penegak hukum melakukan mekanisme hukum, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dirinya meyampaikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Menurutnya, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.
“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” katanya.
Baca juga: Laporan terhadap Tiktoker Bima Dihentikan Polda Lampung
Lebih lanjut, Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.
“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik-kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” ujarnya.
Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.
Polda Lampung menyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung "Dajjal" tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.
"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/4). (RO/Z-1)
Panduan TikTok Ads untuk produk digital: Jangkau audiens tepat, tingkatkan penjualan! Pelajari strategi iklan efektif, targetkan pasar Anda & maksimalkan ROI.
Setelah pengurangan ini, jumlah total karyawan gabungan Tokopedia dan TikTok Shop di Indonesia diperkirakan sekitar 2.500 orang.
Festival kecantikan TikTok pertama hadir di Jakarta, menampilkan kreator ternama dan lebih dari 30 brand.
PLATFORM media sosial asal Tiongkok, Tiktok menghadirkan fitur baru yang menarik terkait AI. Fitur yang bernama AI Alive tersebut bisa mengubah sebuah foto menjadi sebuah video.
Video ini dapat berupa hiburan, edukasi, tutorial, tantangan (challenge), komedi, musik, lip sync, hingga promosi produk.
KEJAKSAAN Tinggi (Kajati) Papua Barat segera mengeksekusi terpidana Aiptu Labora Sitorus paling lambat pekan depan
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved