Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan sebagai sebuah inisiatif, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam merespon isu RUU Perampasan Aset, maka tentu patut diapresiasi.
"Begitupun diharapkan agar institusi penegak hukum bersabar hingga RUU Perampasan Aset itu dibahas dan disahkan oleh pembentuk UU,” kata Nasir, Jumat (14/4).
Hal ini disampaikan Nasir Djamil terkait Kejagung yang tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset Kejagung menjadi sebuah badan tersendiri. Ini dimaksudkan agar koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemasukan uang negara bisa berjalan baik.
Baca juga: Pakar Dukung Upaya Kejagung Perkuat Direktorat Pemulihan Aset
Mencermati dinamika politik hukum dan masih lemahnya instrumen merampas kembali kekayaan negara yang dirampok oleh koruptor, Nasir percaya Presiden Jokowi akan menyegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan menggodok Direktorat Pemulihan Aset Kejagung menjadi sebuah badan tersendiri.
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Naskah Akademik dan Draf RUU Perampasan Aset
“Ini untuk memudahkan berkoordinasi secara internal dan eksternal, memudahkan mengeksekusi sampai proses pemasukan keuangan negara serta koordinasi antara pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik dengan melakukan berbagai kemudahan digital," jelasnya.
"Sehingga aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik penyelesaiannya lebih cepat,” kata Ketut Sumedana. (RO/S-4)
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved