Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pengusaha di DIY memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada karyawan dan pekerjanya tepat waktu dan utuh paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau H-7.
Menurut Sri Sultan tidak ada alasan untuk pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tidak tepat waktu. Mengingat, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal usai pandemi Covid- 19.
"Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan," ungkap Sri Sultan.
Baca juga: Pemkot Depok Bentuk Tim Monev Khusus Pembayaran THR
Sri Sultan menegaskan, ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. "Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada tanggal 15 April 2023," tegas Sri Sultan.
Baca juga : Laporkan Pengaduan THR Lewat Posko dan Website Kemnaker
Pada 3 tahun terakhir, sebagian perusahaan telah mendapat keringanan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Selama 3 tahun ini pula, hak karyawan banyak tidak tunai. Oleh karena itu, Sri Sultan tidak ingin hal ini kembali terulang.
"Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya," tegas Sri Sultan.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan apa yang menjadi imbauan Sri Sultan tersebut. Ada 3 strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR pada karyawan swasta, yakni pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara online.
"Kami persilahkan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR dan juga bisa melalui layanan online tersebut," kata Aria.
Deteksi dini ini menurut Aria dilakukan untuk memitigasi terjadinya persoalan pembayaran THR kepada para pekerja. Hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait THR.
Aria menjelaskan, melalui deteksi dini ini bisa memetakan permasalahan agar hak karyawan untuk mendapatkan THR terpenuhi. Mengingat, 2022 lalu, terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan.
Layanan aduan online menurut Aria akan menjadi hal yang juga diandalkan oleh Disnakertrans DIY dalam mengawal pembayaran THR. Layanan dapat diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan.
Aria berharap melalui pengawasan ini perusahan-perusahaan di DIY bisa melaksanakan kewajiban atas hak karyawan. Ia menegaskan, THR tahun ini wajib berupa uang, dan tidak tidak boleh berupa barang. Apabila disampaikan dalam bentuk barang, hal itu sifatnya adalah tambahan yang tidak boleh mengurangi nominal uang yang seharusnya diterima.
"Bila sampai dengan H -7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya," tegas Aria.
Pemantauan pembayaran THR secara utuh dan tepat waktu juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul Bahari Toharudin mengatakan, kebanyakan perusahaan di Bantul akan memberikan THR-nya menjelang Idulfitri.
"Memang ada yang belum mengetahui kapan jatuh temponya. Tapi kebanyakan sudah memahami paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri," tandasnya. (Z-4)
Masyarakat diharapkan terus memantau informasi cuaca resmi agar dapat melakukan mitigasi mandiri.
GEMPA Pacitan berkekuatan 6,2 magnitude menyebabkan 40 orang dirawat di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY. Sedangkan, 15 orang korban luka dilaporkan di Bantul.
KEJAKSAAN Negeri Sleman memfasilitasi mediasi antara Yogi Minaya yang menjadi tersangka akibat membela diri saat dijambret sehingga menyebabkan dua orang penjambret tewas
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan dalam kurun waktu sepekan pelaksanaan Operasi Lilin Progo 2025, hampir 1 juta kendaraan yang masuk wilayah DIY.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menanggapi laporan protes dari orangtua siswa mengeluhkan menu MBG berupa roti selama Ramadan
PENCIPTA lagu Darah Juang, Johnsony Maharsak Lumban Tobing atau John Tobing meninggal dunia. Kabar duka itu dibenarkan oleh aktivis Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba
Masyarakat yang berpartisipasi akan mendapatkan imbalan sebesar Rp5.500 untuk setiap satu liter minyak jelantah yang disetorkan.
HARGA pangan di Yogyakarta di momen awal puasa Ramadan 2026 menunjukkan kenaikan signifikan. Dari hasil pemantauan, beberapa harga komoditas masih tinggi dan membuat warga khawatir.
Nikmati Ramadan di Kotta GO Yogyakarta dengan promo 40 Hours Stay dan paket buka puasa Iftar Nusantara di Piyama Cafe. Hotel & Resto #1 di TripAdvisor!
BHR DIY sebut hilal awal Ramadan 1447 H di Yogyakarta mustahil terlihat Selasa (17/2) karena posisi minus 1,5 derajat di bawah ufuk. Cek hasil lengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved