Jumat 31 Maret 2023, 10:54 WIB

Pemkot Depok Bentuk Tim Monev Khusus Pembayaran THR

Antara | Megapolitan
Pemkot Depok Bentuk Tim Monev Khusus Pembayaran THR

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah

 

DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Tim tersebut juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.


"Kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum Lebaran kepada pekerja," kata Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin di Depok, Jumat (31/3).


Tim Monev merupakan gabungan dari beberapa unsur. Yaitu aparatur Disnaker Kota Depok, Unsur Pengusaha, dan Unsur Serikat Pekerja atau Buruh.
Nantinya tim akan memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: Pengusaha Bilang Siap Bayar THR, Tapi...


"Kami akan melakukan kunjungan langsung, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran. Kami terus monitor dan meminta keterangan perusahaan," katanya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh secara online maupun offline mulai 1 April 2023.
 Lebih lanjut, Ia mengatakan, posko secara luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok, yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Posko daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570.

Baca juga: Laporkan Pengaduan THR Lewat Posko dan Website Kemnaker


"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," katanya.


Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melapor ke Posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.

Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.


Ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional. (Z-10)

Baca Juga

MI/BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/RUSMAN

Heru Instruksikan BKD Segera Isi Semua Jabatan Kosong di Pemprov DKI

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Jumat 09 Juni 2023, 12:30 WIB
Heru juga berharap, dengan percepatan penempatan pejabat definitif itu, kinerja birokrasi di lingkungan Pemprov DKI dapat memacu program...
ANTARA/Aprillio Akbar

DPRD akan Panggil Bank DKI Terkait KJP

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Jumat 09 Juni 2023, 12:09 WIB
Politisi Gerindra tersebut menjelaskan pemanggilan dilakukan lantaran pihaknya banyak mendapat laporan uang KJP Plus tidak masuk ke...
Antara

Kualitas Udara Memburuk Tiap Kemarau

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Jumat 09 Juni 2023, 11:50 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatkan setiap kemarau kualitas udara ibu Kota akan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya