Kamis 30 Maret 2023, 19:25 WIB

Laporkan Pengaduan THR Lewat Posko dan Website Kemnaker

Zubaedah Hanum | Nusantara
Laporkan Pengaduan THR Lewat Posko dan Website Kemnaker

Antara
Posko THR

 

KETUA Komisi DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin menyebut pendirian posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) akan lebih memudahkan pihaknya memantau pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah oleh perusahaan ke pekerja.

"Kalau ada posko pengaduan, perusahaan-perusahaan yang enggan bayar THR pekerja, dapat dipantau langsung oleh anggota DPRD di daerah pemilihan atau dapil masing-masing," kata Wahyudin di Tanjungpinang, Kamis.

Ia menyebut DPRD juga siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri hingga kabupaten/kota dalam hal mengawal perusahaan supaya membayar THR pekerja dengan tepat waktu.

Baca juga : THR PNS Dicairkan Mulai H-10 Lebaran

Makanya dia meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera membentuk posko pengaduan THR seluruh kabupaten/kota setempat. Apalagi seperti Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan yang memiliki banyak perusahaan-perusahaan berskala besar.

Melalui posko THR tersebut, kata dia, pemerintah daerah bisa bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para pekerja.

Baca juga : Sanksi Menanti Pengusaha Mangkir Bayar THR

Apabila ada perusahaan yang tidak mampu atau enggan membayarkan THR pekerja, maka pihak-pihak terkait harus segera menindaklanjutinya dengan meminta keterangan ke perusahaan terkait.

"Perlu ditanya apa alasan perusahaan tidak patuh membayar THR. Kalau memang sengaja tak mau bayar, pastikan ada sanksi tegas untuk mereka," ucapnya.

Website Kemnaker

Sementara itu, Kepala Disnaker Provinsi Kepri Mangara Simarmata menyampaikan pihaknya tengah membentuk Satgas Posko Pengaduan THR tingkat provinsi. Hal itu merespond Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Mangara menyebut sejauh ini SE Menaker tersebut sudah diteruskan kepada bupati/wali kota untuk disosialisasikan kepada masing-masing perusahaan.

"Kalau ada pengaduan soal THR, nanti bisa disampaikan ke website https://poskothr.kemnaker.go.id. Karena lebih mudah menyampaikan pengaduan secara online dari pada harus datang ke posko," ujar Mangara.

Dalam SE Menaker RI sudah disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota diminta Menaker agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (Ant/Z-4)

 

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

MI/ABW/Khairuddin Safri.

Tamsil Linrung di Balik Konsolidasi Anies-Muhaimin di Makassar

👤Media Indonesia 🕔Senin 25 September 2023, 11:27 WIB
Tamsil Linrung merupakan sosok di balik peristiwa politik terbesar yang pernah terjadi di Sulsel tersebut. Ia anggota DPD dari daerah...
DOK IST

PTBA Dorong Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

👤Dwi Apriani 🕔Senin 25 September 2023, 11:11 WIB
Dampak positif keberadaan produsen batu bara nasional seperti PTBA di Sumsel harus...
ANTARA/NOVA WAHYUDI

Kabut Asap Serang Kota Banjarmasin

👤Denny Susanto 🕔Senin 25 September 2023, 11:05 WIB
Kabut asap yang menyelimuti udara Kota Banjarmasin merupakan kiriman dari daerah tetangga yang mengalami...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya