Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin menyebut pendirian posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) akan lebih memudahkan pihaknya memantau pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah oleh perusahaan ke pekerja.
"Kalau ada posko pengaduan, perusahaan-perusahaan yang enggan bayar THR pekerja, dapat dipantau langsung oleh anggota DPRD di daerah pemilihan atau dapil masing-masing," kata Wahyudin di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menyebut DPRD juga siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri hingga kabupaten/kota dalam hal mengawal perusahaan supaya membayar THR pekerja dengan tepat waktu.
Baca juga : Pengusaha Bilang Siap Bayar THR, Tapi...
Makanya dia meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera membentuk posko pengaduan THR seluruh kabupaten/kota setempat. Apalagi seperti Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan yang memiliki banyak perusahaan-perusahaan berskala besar.
Melalui posko THR tersebut, kata dia, pemerintah daerah bisa bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para pekerja.
Apabila ada perusahaan yang tidak mampu atau enggan membayarkan THR pekerja, maka pihak-pihak terkait harus segera menindaklanjutinya dengan meminta keterangan ke perusahaan terkait.
Baca juga : Sri Sultan Minta Pengusaha Memberikan THR Tepat Waktu dan Utuh
"Perlu ditanya apa alasan perusahaan tidak patuh membayar THR. Kalau memang sengaja tak mau bayar, pastikan ada sanksi tegas untuk mereka," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Provinsi Kepri Mangara Simarmata menyampaikan pihaknya tengah membentuk Satgas Posko Pengaduan THR tingkat provinsi. Hal itu merespond Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca juga : DPR Nilai Kemenaker dan Disnaker Daerah Belum Mampu Cegah Pelanggaran THR
Mangara menyebut sejauh ini SE Menaker tersebut sudah diteruskan kepada bupati/wali kota untuk disosialisasikan kepada masing-masing perusahaan.
"Kalau ada pengaduan soal THR, nanti bisa disampaikan ke website https://poskothr.kemnaker.go.id. Karena lebih mudah menyampaikan pengaduan secara online dari pada harus datang ke posko," ujar Mangara.
Dalam SE Menaker RI sudah disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Baca juga : Komisi IX DPR Minta Semua Aduan THR Harus Selesai Ditindaklanjuti
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota diminta Menaker agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (Ant/Z-4)
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Hujan deras di Kota Sibolga sejak Senin (24/11) hingga Selasa (25/11) memicu serangkaian longsor yang menyebabkan ribuan warga mengungsi.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor H. Addin Jauharudin mengungkapkan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia ini menjadi komitmen Ansor dalam mengawal aspirasi masyarakat untuk menjaga Indonesia.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau kesiapan posko pengamanan mudik di Rest Area KM 39A Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (22/3).
DALAM upaya mengecek penggunaan pompanisasi sektor pertanian di Tanah Air pada musim kemarau tahun ini, Kementerian Pertanian telah membuka posko pemantauan.
BPBD Klaten telah menyiapkan posko di kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi, serta tempat pengungsian (shelter) di tiga wilayah kecamatan.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved