Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin menyebut pendirian posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) akan lebih memudahkan pihaknya memantau pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah oleh perusahaan ke pekerja.
"Kalau ada posko pengaduan, perusahaan-perusahaan yang enggan bayar THR pekerja, dapat dipantau langsung oleh anggota DPRD di daerah pemilihan atau dapil masing-masing," kata Wahyudin di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menyebut DPRD juga siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri hingga kabupaten/kota dalam hal mengawal perusahaan supaya membayar THR pekerja dengan tepat waktu.
Baca juga : Pengusaha Bilang Siap Bayar THR, Tapi...
Makanya dia meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera membentuk posko pengaduan THR seluruh kabupaten/kota setempat. Apalagi seperti Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan yang memiliki banyak perusahaan-perusahaan berskala besar.
Melalui posko THR tersebut, kata dia, pemerintah daerah bisa bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para pekerja.
Apabila ada perusahaan yang tidak mampu atau enggan membayarkan THR pekerja, maka pihak-pihak terkait harus segera menindaklanjutinya dengan meminta keterangan ke perusahaan terkait.
Baca juga : Sri Sultan Minta Pengusaha Memberikan THR Tepat Waktu dan Utuh
"Perlu ditanya apa alasan perusahaan tidak patuh membayar THR. Kalau memang sengaja tak mau bayar, pastikan ada sanksi tegas untuk mereka," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Provinsi Kepri Mangara Simarmata menyampaikan pihaknya tengah membentuk Satgas Posko Pengaduan THR tingkat provinsi. Hal itu merespond Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca juga : DPR Nilai Kemenaker dan Disnaker Daerah Belum Mampu Cegah Pelanggaran THR
Mangara menyebut sejauh ini SE Menaker tersebut sudah diteruskan kepada bupati/wali kota untuk disosialisasikan kepada masing-masing perusahaan.
"Kalau ada pengaduan soal THR, nanti bisa disampaikan ke website https://poskothr.kemnaker.go.id. Karena lebih mudah menyampaikan pengaduan secara online dari pada harus datang ke posko," ujar Mangara.
Dalam SE Menaker RI sudah disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Baca juga : Komisi IX DPR Minta Semua Aduan THR Harus Selesai Ditindaklanjuti
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota diminta Menaker agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (Ant/Z-4)
Hujan deras di Kota Sibolga sejak Senin (24/11) hingga Selasa (25/11) memicu serangkaian longsor yang menyebabkan ribuan warga mengungsi.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor H. Addin Jauharudin mengungkapkan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia ini menjadi komitmen Ansor dalam mengawal aspirasi masyarakat untuk menjaga Indonesia.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau kesiapan posko pengamanan mudik di Rest Area KM 39A Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (22/3).
DALAM upaya mengecek penggunaan pompanisasi sektor pertanian di Tanah Air pada musim kemarau tahun ini, Kementerian Pertanian telah membuka posko pemantauan.
BPBD Klaten telah menyiapkan posko di kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi, serta tempat pengungsian (shelter) di tiga wilayah kecamatan.
MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (3/4) pagi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Untuk menyiasati agar THR lebih bermanfaat, Aliyah menyarankan pembagian pos pengeluaran berdasarkan persentase yang ideal.
Mudik Lebaran membutuhkan perencanaan keuangan yang matang. Simak tips budgeting, cara mengatur THR, dan strategi menjaga cashflow keluarga agar tetap sehat selama libur Idul Fitri.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Cek jadwal resmi penukaran uang baru Lebaran 2026 lewat program SERAMBI BI. Panduan daftar aplikasi PINTAR, lokasi kas keliling, dan syarat lengkapnya.
KESIAPAN pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini menjadi perhatian serius parlemen, terutama dalam memastikan perusahaan memiliki perencanaan keuangan yang matang dan terukur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved