Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai banyaknya aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah belum mampu cegah perusahaan lakukan pelanggaran THR kepada para pekerja.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), selama rentang 28 Maret sampai 15 April 2023, ada 938 aduan THR yang mencakup 669 perusahaan.
Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri atas 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Baca juga: Komisi IX DPR Minta Semua Aduan THR Harus Selesai Ditindaklanjuti
“Saya menilai, dari data yang disampaikan Kemenaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR saat ini masih banyak terjadi,” kata Irma dalam keterangan, Rabu (18/4).
Irma menganggap, selain karena kenakalan perusahaan, kasus ini timbul juga karena Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah belum mampu melakukan upaya pencegahan atas persoalan pelanggaran THR yang selalu terjadi setiap tahun.
Alhasil, kasus ini muncul lagi tahun ini dan belum dapat diselesaikan dengan baik.
Baca juga: Menkeu: Pencairan THR Lebaran Capai Rp11,47 Triliun
Irma menduga, dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, juga melakukan pelanggaran THR atau tahun-tahun sebelumnya.
“Pastinya juga pihak Kemenaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun-tahun sebelumnya,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Baru 23 Aduan yang Ditindaklanjuti
Irma lalu menyoroti baru 23 aduan yang ditindaklanjuti. Baginya, jumlah yang ditindaklanjuti ini sangat kecil dibanding aduan yang mencapai 938.
“Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjuti. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2,4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan,” ucapnya.
Irma melanjutkan, H-7 jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April. Lalu, 16 April hari Minggu. Para pekerja mulai lapor pelanggaran THR pada Senin (17 April 2023) dan Selasa (18 April 2023). Lalu, 19 April 2023 sudah cuti bersama.
Baca juga: Menkeu: Pencairan THR Lebaran Capai Rp11,47 Triliun
Perusahaan sudah tutup. “Kapan waktu pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR, yang pekerja baru tahu kalau pembayaran THR-nya dilanggar oleh perusahaan di Hari Sabtu, 15 April 2023,” ucapnya.
Dia berharap, ke depan, Kemenaker dan Disnaker sungguh-sungguh bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik.
“Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus-kasus di tahun sebelumnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, sebanyak 938 pengaduan terkait THR keagamaan telah mencakup 669 perusahaan. Ada 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Anwar merinci, 938 pengaduan itu terdiri dari 468 pengaduan THR tidak dibayarkan, 337 pengaduan pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan, dan selebihnya pengaduan THR terlambat dibayarkan.
Pengaduan Terbanyak di DKI Jakarta
Pengaduan-pengaduan tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), dan Jawa Tengah (106).
“Kemarin (Sabtu, 15/4) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen pengusaha agar membayar THR,” kata Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4/2023). (RO/S-4)
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100%
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved