LIMA oknum anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terlibat percalonan penerimaan Bintara dipecat setelah adanya perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka sebelumnya hanya dikenakan hukuman mutasi.
Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Ali Asghar, mengapresiasi langkah tersebut. Sebab, menunjukkan Kapolri responsif dengan aspirasi publik.
"Artinya, apa yang dilakukan Kapolri menyerap aspirasi masyarakat. Itu perlu kita lihat kebijakan Kapolri ini benar-benar memperhatikan masyarakat," ucapnya, di Jakarta, Senin (20/3).
Menurut Ali, ini juga menunjukkan kebijakan kepolisian, terutama dalam tahap evaluasi, berdasarkan data. Pangkalnya, melibatkan akademisi dalam penanganan kasus tersebut.
Lebih jauh, Ali menerangkan, rendahnya hukuman yang diberikan jajaran Polda Jateng kepada para terdakwa karena memiliki diskresi dalam mengambil kewenangan. Kewenangan ini dimiliki setiap level institusi Polri.
"Di dalam institusi kepolisian punya kewenangan diskresi. Masing-masing tingkatan, termasuk pada level birokrasi polres, polsek, punya diskresi kewenangan tanpa perlu berkoordinasi dengan pusat sehingga bisa ambil keputusan sendiri-sendiri," tuturnya.
"Sehingga, ketika kadang-kadang keputusan yang diambil itu tidak sesuai masyarakat atau hukum, Kapolri kemudian ikut campur, turun tangan atas keputusan diskresi itu," sambungnya.
Ali mengingatkan, keputusan Kapolri tersebut wajib dijalankan jajaran di bawahnya. "Ya, harus diikuti, namanya juga keputusan Kapolri, pimpinan tertinggi," ucapnya. (N-3)
Baca Juga: Lima Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat