Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lima Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat

Akhmad Safuan
20/3/2023 11:40
Lima Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat
ilustrasi(dok,mi)

SETELAH sebelumnya menjadi sorotan sanksi terhadap anggota kepolisian menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022, akhirnya lima polisi Polda Jawa Tengah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan pada sidang hari Senin (20/3).

Kelima polisi dari Polda Jateng menjadi calo penerimaan Bintara Polri yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW menurut rencana Rabu (22/3) akan diupacarakan bersama anggota lain yang juga dijatuhi PTDH.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi  memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH hari Senin (20/3). "Kelima oknum juga menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah," tambahnya.

Sesuai tercantum dalam pasal 184 KUHAP, lanjut Iqbal Alqudusy, serta alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik, proses penyidikan terhadap kelima pelaku dilakukan proporsional secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

Proses kode etik sudah dilaksanakan, ungkap Iqbal Alqudusy, maka mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan, sehingga menjatuhkan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

"Ini sesuai pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201, sehingga proses pidana tetap harus jalan," ujar Iqbal Alqudusy.

Sebelumnya sanksi terhadap kelima anggota Polda Jateng menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 sempat menuai kontroversial, karena mereka lolos dari pemecatan atau PTDH.

Tiga anggota polisi yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun ke luar Jawa, sedangkan dua anggota lainnya Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari. (N-3)

Baca Juga: Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara 2022 Dimutasi ke ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya