Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
GABUNGAN TNI, Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 4,25 kilogram (kg) ganja kering di Perbatasan Skouw, Jayapura, Sabtu (11/3). Empat orang pelaku ikut ditangkap dari operasi ini.
Peristiwa berawal dari anggota Polsub Sektor Skouw Brigpol Bagus Saputra dan Anggota Bea Cukai Wilker Skouw mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli ganja di wilayah perbatasan Skouw, Kamis (9/3). Kemudian, Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI, Polri dengan Bea Cukai Wilker Skouw dibentuk.
Dari hasil operasi Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-Polri dengan Bea Cukai Wilker Skouw empat orang pelaku pembawa ganja kering IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) ditangkap. Mereka merupakan warga Distrik Abepura Kota Jayapura, yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG.
Baca juga: Dari Ganja ke Sabu, Ini Kronologi Penangkapan Artis Ammar Zoni
Hasil penyelidikan didapati barang bukti berupa sebuah kantong tas warna hijau yang berisi 105 paket Narkoba jenis ganja kering seberat 4,25 kg, satu buah tas warna hijau, tiga buah HP merek Vivo, Oppo dan Hammer. Selain itu, tiga unit sepeda motor jenis honda Sonic nopol PA 6220 RB, Yamaha Jupiter nopol PA 4442 RO dan Honda Scoopy nopol PA 5172 RW, juga akan dijadikan barang bukti.
"Ganja kering seberat 4,25 kg ini akan dibawa oleh IR (26) menuju Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan menggunakan Kapal Laut/Pelni," ujar Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS Mayor Infantri Zulfikar Rakita Dewa dalam keterangan resmi, Minggu (12/3).
Baca juga: Polresta Bandara Gagalkan Peredaran Ganja Sintetis
Narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 paket ini terdiri dari 50 paket ukuran besar. Ganja tersebut akan dijual dengan harga Rp500 ribu per paket. Pelaku, akan meraup sebesar Rp77,5 juta dari hasil menjual barang terlarang tersebut.
"Markotika jenis ganja kering seberat ini dibeli oleh IR (26) dari D (WN PNG) dengan harga Rp7 juta," kata dia.
Dari keterangan yang diperoleh, Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah sembilan kali berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan ganja dengan total seberat 7.801,4 gram selama 4,5 bulan. (Z-10)
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Tiga pria asal Tiongkok ditangkap di Pulau Amami, Jepang, setelah kedapatan menyelundupkan ribuan kelomang dilindungi dalam koper.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved