Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MANTAN Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Djauhar.
Djauhar menyatakan Haryadi bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun 2019-2022.
Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," kata Djauhar.
Baca juga: PN Palembang Vonis 20 Bulan Mantan Kades Pengemplang Dana Desa
Haryadi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp165 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Kalau terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar
dia.
Selain hukuman penjara dan pidana denda, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidananya.
Perbuatan Haryadi dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis kepada mantan Wali Kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yakni selama 6,5 tahun penjara.
Djauhar menuturkan barang bukti kasus yang menjerat Haryadi tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.
Haryadi Suyuti melalui penasihat hukumnya yang hadir secara daring maupun Jaksa KPK sama-sama belum berencana menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut dengan menyatakan pikir-pikir. (AU/OL-16)
AJANG bergengsi sepeda lintas alam akan digelar di Bukit Klangon, Merapi, Yogyakarta. Putaran kedua 76 Indonesian Downhill 2025 dan 76 Indonesian Cross-country akan berlangsung Agustus ini
DUA seniman Tanah Air, Agus Wicak dan Zakimuh menggelar pameran tunggal bertajuk Bio Diversity dan Parodi. Pameran ini menyatukan dua kekuatan visual yang saling mengkritisi zaman.
PERWAKILAN warga Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulonprogo mendatangi Kompleks Kepatihan, Yogyakarta menanyakan ganti rugi yang terdampak pembangunan jalur lintas selatan
KHAS Tugu Hotel membuka Kopiastory dan Piastory di area lobi. Nikmati kopi khas nusantara sekaligus belanja oleh-oleh eksklusif khas Yogyakarta.
Pada 2025, Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 74 penghargaan dimenangkan oleh 51 perusahaan dari berbagai kategori dan nominasi.
MENYUSURI Lanskap Yogyakarta melalui Open Trip PORTA by Ambarrukmo Yogyakarta bukan sekedar kota
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Ketimpangan ketidakpastian, disrupsi ekonomi, hingga tekanan lingkungan hidup, semuanya memerlukan bentuk keberdayaan sosial
PEMBUATAN Jembatan Pandansimo di DIY hampir selesai. Jembatan ini diyakini akan menjadi salah satu ikon infrastruktur di DIY yang tahan gempa
Di Bantul, kunjungan wisatawan pada 9 sampai 11 Mei 2025 tercatat 29.850 orang. Kunjungan wisatawan paling banyak pada Minggu (11/5) yang mencapai 19.362 wisatawan.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluhkan soal kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia DIY mencatat, peredaran uang pada periode RAFI (Ramadan dan Idul Fitri) 2025 di DIY mencapai Rp4,60 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved