Selasa 28 Februari 2023, 17:41 WIB

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Ardi Teristi Hardi | Nusantara
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

ANTARA/M Risyal Hidayat
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara dalam sidang di PN Yogyakarta, Selasa (28/2).

 

MANTAN Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
 
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Djauhar.
 
Djauhar menyatakan Haryadi bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun 2019-2022.
 
Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," kata Djauhar.


Baca juga: PN Palembang Vonis 20 Bulan Mantan Kades Pengemplang Dana Desa

 
Haryadi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp165 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
 
"Kalau terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar
dia.   

Selain hukuman penjara dan pidana denda, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidananya.
 
Perbuatan Haryadi dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Vonis kepada mantan Wali Kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yakni selama 6,5 tahun penjara.
 
Djauhar menuturkan barang bukti kasus yang menjerat Haryadi tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.
 
Haryadi Suyuti melalui penasihat hukumnya yang hadir secara daring maupun Jaksa KPK sama-sama belum berencana menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut dengan menyatakan pikir-pikir. (AU/OL-16)
 

 

Baca Juga

MI/DJOKO SARDJONO

Danrem 074/Warastratama Tinjau Rumah Hasil Rehabilitasi di Klaten

👤Djoko Sardjono 🕔Senin 27 Maret 2023, 04:22 WIB
Program RTLH Korem 074/Warastratama di wilayah Kodim 0723/Klaten, menyasar rumah Sihyem Punjul, 80, warga Dukuh/Desa Melikan,...
MI/Lina Herlina

Warga Binaan Rutan Makassar Jalani Terapi Alquran Selama Ramadan

👤Lina Herlina 🕔Minggu 26 Maret 2023, 23:00 WIB
Program Terapi Alquran merupakan hasil kolaborasi antara tim Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) Fakultas Psikologi UNM dengan Rutan Kelas 1...
Dok. Kanwil kemenkumham babel

Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Motivasi Kepada WBP Lapas Pangkalpinang 

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 26 Maret 2023, 22:54 WIB
Harun mengajak para WBP untuk berbuat kebaikan, menjaga lisan, dan rajin beribadah di bulan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya