Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, menetapkan seorang guru sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Tersangka berinisial AR, 38, warga Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka merupakan guru di satu madrasah ibtidaiyah di wilayah Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Modusnya, tersangka membuat kuis buat muridnya. Satu per satu muridnya lolos dan menyisakan dua murid perempuan. Kedua murid ini kemudian dibawa tersangka ke gudang sekolah dengan alasan diberi pelajaran indera perasa.
"Modusnya dilakukan dengan cara dua murid ini di waktu pelajaran dibawa keluar. Kedua orang ini membawa hasduk (kain segitiga pelengkap seragam pramuka). Dua hasduk yang satu untuk menutup mata, yang satu untuk mengikat tangan. Selanjutnya korban atau anak-anak ini melakukan gerakan atau posisi yang diperintahkan oleh tersangka. Setelah tercapai tujuannya (mencabuli korban), ia kembali ke kelas seperti tidak terjadi masalah apapun," ungkap Ajun Komisaris Wardi Waluyo Kepala UPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya.
Wardi mengatakan setelah kejadian dugaan pencabulan itu salah seorang murid yang menjadi korban enggan untuk berangkat ke sekolah. Orangtua korban kemudian berusaha mengorek keterangan dan korban menceritakan telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari gurunya. "Kemudian (orangtua korban) mendatangi sekolah, (sekolah) kurang respek. Kemudian besoknya datang bersama. Ternyata ada beberapa ibu dari anak-anak (para korban). Total (korban) ada tujuh. Selanjutnya di sana dilakukan mediasi, ternyata tidak ada titik temu. Dilanjut datang ke Polrestabes untuk membuat laporan," terang Wardi.
Tim penyidik dari UPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi korban tujuh anak. Selain itu tim memeriksa kepala sekolahnya dan mengumpulkan barang bukti hingga penetapan guru itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (OL-14)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kantor Kemenag Jatim menggelar Rukyatul Hilal awal Ramadan 2026 menjelang sidang isbat awal puasa yang digelar Selasa (17/2), bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H di 21 titik lokasi di Jawa Timur
Pada 2025, Jawa Timur mencatatkan skor kinerja pelayanan publik terbaik nasional dengan angka 4,75 dari skala 5.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro.
Keberkahan Jawa Timur akan terwujud apabila seluruh masyarakat dapat menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Selain fokus pada kemacetan, faktor keselamatan pengemudi juga menjadi prioritas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved