Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta perbaikan dilakukan terhadap infrastruktur yang rusak pascagempa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
"Ini kita fokuskan untuk mendapatkan informasi pascagempa yang terjadi dua Kabupaten yakni Kabupaten Tanimbar dan Maluku Barat Daya. Tadi kita sudah mendapatkan informasi dari Tanimbar,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal usai rapat bersama mitra kerja Pemprov Maluku di Ambon.
Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan mengunjungi Maluku dalam rangka perbaikan infrastruktur pascagempa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Terkait dengan kebutuhan pembangunan dan perbaikan pascagempa, kata dia, juga dibahas langsung saat rapat.
“Kemudian kita menanyakan hal-hal apa saja yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap terhadap dua kabupaten ini dan kami syukur tadi sudah ada tanggapan dari Kementerian PUPR dibangun sarana prasarana yang rusak,” ucapnya.
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey mengapresiasi kehadiran Komisi V DPR RI ke daerah itu.
Baca juga : Kunjungi Puskesmas Sota, Komisi IX DPR Akan Perjuangkan Nakes Daerah Perbatasan
Ia mengatakan berdasarkan hasil rapat, kantor bupati dan SD Negeri 1 Saumlaki dipastikan segera direhabilitasi setelah penghitungan ulang anggaran dari Kementerian PUPR, sedangkan perbaikan fasilitas kesehatan masih menunggu koordinasi antara Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan.
“Kondisi ini menjadi serius untuk melihat dampak pascagempa. Nah kebetulan Komisi V membidangi infrastruktur. Jadi pembangunan sekolah dan fasilitas lain seperti kantor bupati, rumah warga itu akan menjadi perhatian dari Komisi V DPR RI. Kita dari Tanimbar yang dipastikan untuk rehab itu kantor bupati dan SD Negeri 1 Saumlaki, sementara fasilitas kesehatan di Saumlaki masih dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan untuk penanganannya,” kata dia.
Ia mengatakan rumah warga yang rusak juga menjadi fokus Komisi V DPR RI dengan diharapkan segera ditangani, meskipun sejumlah bantuan berupa material yang diberikan oleh pihak-pihak luar telah disalurkan.
“Selain itu, pembangunan rumah warga juga diminta untuk segera diselesaikan. Ini penanganannya juga harus cepat. Jadi kami bersyukur Komisi V begitu antusias datang, mau menangani dampak gempa di Tanimbar,” katanya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, pihak Kementerian PUPR, BPJN Maluku, BWS Maluku, Basarnas, KSOP Ambon, Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan mitra kerja lainnya.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis terjadinya gempa bumi dengan magnitudo 6,6 di Maluku Barat Daya dan Tanimbar pada 17 Februari 2023. Gempa itu tidak berpotensi Tsunami. Meski demikian, dilaporkan puluhan bangunan rusak parah akibat gempa tersebut. (Ant/OL-7)
Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) gempa Sumba tersebut terjadi pada pukul 18.41 WIB.
DUA bangunan rumah warga di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan rusak terdampak gempa 4,2 magnitudo, Minggu (15/3). Kedua bangunan itu berada di dua lokasi berbeda.
BMKG melaporkan gempa bumi tektonik di Laut Selatan Sukabumi, Jawa Barat hari ini 13 Maret 2026 dini hari pukul 02.18 WIB. berdasarkan BMKG gempa terkini itu tak berpotensi tsunami
Gempa bumi 5,4 magnitudo yang terjadi berpusat di Kota Sukabumi kedalaman 43 kilometer tidak berpotensi tsunami.
BMKG mencatat sedikitnya 20 gempa bumi berkekuatan magnitudo 2,1 hingga 4,1 terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada Selasa (10/3) dini hari.
Menurut BMKG, gempa Sukabumi itu berada di 7.62 LS dan 106.41 BT, 71 kilometer dari barat daya Kabupaten Sukabumi, atau tepatnya ada di 26 kilometer laut.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved