Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Anak Diambil Mantan Suami, Ibu Mengadu ke Berbagai Lembaga

Mediaindonesia.com
17/2/2023 16:40
Anak Diambil Mantan Suami, Ibu Mengadu ke Berbagai Lembaga
Ilustrasi.(DOK MI.)

KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belakangan ini masih terjadi. Salah satu kejadian ini dialami seorang ibu berdomisili di Bekasi, Jawa Barat, Shelvia, 31, yang dipisahkan dengan anaknya oleh mantan suami dan sudah melayangkan laporan dugaan KDRT di Polda Kepulauan Riau dan laporan dugaan penerbitan paspor baru anak dengan pemberian keterangan tidak benar dilakukan oleh mantan suami di Polda Lampung. Perampasan anak yang berusia 1 tahun 8 bulan dan masih memperoleh ASI ini terjadi di rumah korban sekitar September 2022. 

Kejadian bermula pada 7 September 2022 di Bekasi, sebelum hari kejadian berlangsung, ibu mantan suaminya mengirimkan pesan Whatsapp bahwa ia dan bapak mertua akan bermain ke rumahnya. Pada saat itu, DM ikut datang dan merampas buah hatinya. "Begitu dibawa dan ditanya di mana, dia (DM) bohong terus, tidak memberikan informasi lokasi sama sekali," kata penasihat hukum Shelvia, Bernard Tifaona.

Disampaikan Shelvia, perampasan tersebut terjadi karena pada saat mediasi pertama kali berlangsung di Batam, sang suami mengatakan bahwa anak terlihat kurus tidak terurus. Hal itu menjadi alasan mengambil secara paksa bayi laki-laki tersebut yang masih memerlukan ASI.  

Shelvia merasa tidak ada harapan dari hubungan rumah tangga tersebut dan semakin dijauhkan dari sang buah hati. Terhitung sekitar lima bulan hingga hari ini, Shelvia belum bisa menemui sang buah hati. Sebagai informasi, Shelvia menikah dengan mantan suami (DM) pada Agustus 2020. Setelah hidup bersama lebih dari 10 bulan, Shelvia dikaruniai buah hati seorang laki-laki pada Mei 2021. Di Pengadilan Negeri Kota Tangerang sekitar (8/2) sudah memberikan putusan cerai dan hak asuh anak sepenuhnya pada Shelvia.

"Bayi itu masih memerlukan ASI karena pada saat diambil paksa masih umur 1 tahun 4 bulan, sehingga pada saat diambil yang sangat saya khawatirkan anak saya makan apa, minum apa. Saya berdedikasi untuk memenuhi kebutuhan ASI anak sampai usia 2 tahun hingga saya memutuskan untuk bekerja full dari rumah," ujarnya. Shelvia menjelaskan meski bayinya sudah MPASI, tetapi dia tidak pernah diberikan minuman susu formula dan secara histori kesehatan, anaknya memiliki riwayat alergi telur, kue, kacang-kacangan. Hal ini menjadi kekecewaan yang sangat mendalam dari Shelvia kepada sang mantan suami yang tega merampas seorang bayi yang masih ketergantungan oleh ASI sang Ibu.

Menurut Bernard, setelah ditelusuri, perencanaan untuk memisahkan anak dari ibunya sudah dilakukan dari jauh-jauh hari dengan KTP Shelvia yang berdomisili Bekasi yang masih dipegang oleh Shelvia dan KTP dengan domisili Tangerang yang dikuasai dan digunakan oleh DM. Terjadi juga penggantian nama legal suami tanpa sepengetahuan istri sah. Ini diduga bagian dari perencanaan untuk menghilangkan identitas. Pengajuan gugatan cerai sempat ditolak oleh pihak DM karena perbedaan nama.

Untuk dapat bertemu kembali dengan anaknya, Shelvia dan penasihat hukum sudah mencari keadilan ke berbagai lembaga dan instansi hingga Komas HAM, Komnas Anak, KPAI, Kementerian PPPA, Kemenlu, Imigrasi, dan lainnya. Komas HAM juga sudah sempat mengirimkan surat ke Polda Kepri atas kasus dugaan KDRT yang dialami oleh ibu Shelvia.

Baca juga: Daniel Bantah Keterangan Mantan Istri terkait Pengambilan Paksa Anak

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Arist Merdeka Sirait menyayangkan bahwa untuk memisahkan anak dari ibunya, sang suami tega melakukan tindakan yang diduga telah memberikan keterangan palsu kepada Kepolisian Daerah Lampung dengan alasan paspornya hilang di Lampung.

"Sudah empat bulan ini Ibu Shelvia belum pernah lagi bertemu dengan bayi laki-lakinya yang masih menyusu ASI. Namun sangat disayangkan, untuk menghilangkan jejak agar ibu ini tidak bisa bertemu dengan anaknya, si suami memberikan keterangan palsu bahwa paspor dari anak ibu Shelvia itu hilang. Atas dasar kehilangan dokumen itu, suami mengurus paspor dan dikeluarkanlah paspor baru sementara paspor lama masih ada di tangan ibu Shelvia,"kata Arist Merdeka Sirait.

Hingga kini, keberadaan anak tersebut masih belum ditemukan. Pihak Shelvia berharap Polda Lampung dan jajaran dapat cepat serius untuk menangani dugaan perkara pemberian keterangan yang tidak benar dalam penerbitan paspor tersebut. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya