Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
ADE BOGEL, 37, tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian kepada anak kandungnya di Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pasal 44 ayat dua dan tiga undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Berdasarkan kontruksi hukum, penyidik bersepakat memakai pasal 340 kepada pelaku penganiayaan terhadap anak. Apalagi, tersangka melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2).
Dari keterangan tersangka maupun tetangga, jelas Kapolres, Ade Bogel beberapa kali melakukan tindak penganiayaan terhadap kedua anaknya. Namun penganiayaan yang dilakukan sebelumnya itu tidak separah hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Terkait, N istri tersangka yang merupakan ibu tiri korban, polisi masih menjadikannya sebagai saksi. Namun, kepolisian akan terus mendalami apakah ada kaitan keterlibatan kasus penyiksaan ini. Jika terdapat bukti kuat, N bisa ditetapkan tersangka.
"Kami masih mencari bukti lain terkait peran ibu tirinya. Ketika dianiaya, memang si ibu tiri ada, namun berdasarkan pemeriksaan, saya juga sempat bertanya langsung, dia juga dibawah kondisi dalam tekanan, tidak berani membantah dan menyanggah perilaku tersangka karena temperamen," jelasnya.
Di sisi lain, Ade Bogel, mengakui telah menyiksa anak kandungnya lantaran berkelakuan nakal. "Karena saya tidak ingin anak jadi nakal, pernah dibilangin baik-baik tapi dia enggak nurut," ucap Ade Bogel saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2).
Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah kontrakan Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara menewaskan anak perempuan berinisial AH, 10, dan kakaknya, AMN, 12, yang kini terpaksa harus dirawat di rumah sakit. Peristiwa sadis itu dipicu kekesalan tersangka lantaran korban telah mengambil uang Rp450 ribu milik tersangka. (OL-15)
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved