Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ADE BOGEL, 37, tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian kepada anak kandungnya di Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pasal 44 ayat dua dan tiga undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Berdasarkan kontruksi hukum, penyidik bersepakat memakai pasal 340 kepada pelaku penganiayaan terhadap anak. Apalagi, tersangka melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2).
Dari keterangan tersangka maupun tetangga, jelas Kapolres, Ade Bogel beberapa kali melakukan tindak penganiayaan terhadap kedua anaknya. Namun penganiayaan yang dilakukan sebelumnya itu tidak separah hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Terkait, N istri tersangka yang merupakan ibu tiri korban, polisi masih menjadikannya sebagai saksi. Namun, kepolisian akan terus mendalami apakah ada kaitan keterlibatan kasus penyiksaan ini. Jika terdapat bukti kuat, N bisa ditetapkan tersangka.
"Kami masih mencari bukti lain terkait peran ibu tirinya. Ketika dianiaya, memang si ibu tiri ada, namun berdasarkan pemeriksaan, saya juga sempat bertanya langsung, dia juga dibawah kondisi dalam tekanan, tidak berani membantah dan menyanggah perilaku tersangka karena temperamen," jelasnya.
Di sisi lain, Ade Bogel, mengakui telah menyiksa anak kandungnya lantaran berkelakuan nakal. "Karena saya tidak ingin anak jadi nakal, pernah dibilangin baik-baik tapi dia enggak nurut," ucap Ade Bogel saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2).
Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah kontrakan Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara menewaskan anak perempuan berinisial AH, 10, dan kakaknya, AMN, 12, yang kini terpaksa harus dirawat di rumah sakit. Peristiwa sadis itu dipicu kekesalan tersangka lantaran korban telah mengambil uang Rp450 ribu milik tersangka. (OL-15)
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Justin Bieber beri dukungan untuk Chris Brown yang kembali ke AS usai ditangkap di London atas tuduhan penganiayaan berat.
Presiden AS Donald Trump serang Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa terkait penganiyaan petani kulit putih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved