SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap empat pengguna narkotika. Keempatnya diancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun.
Para tersangka, tiga orang di antaranya warga Kabupaten Klaten dan satu warga Cipayung, Jakarta Timur, ditangkap pada 3 dan 4 Februari 2023.
Wakapolres Kompol Tri Wahyuni mengungkapkan tiga tersangka, yakni Hendro, 41, Yudi, 43, dan Nadian, 25, ditangkap di Mojorejo, Bareng Lor, Klaten Tengah.
Baca juga: Polres Klaten Beri Bantuan Penanganan Stunting di Desa Karanganom
Sedangkan satu tersangka lainnya, Septi Aji Prabowo, 30, warga Cipayung, ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Sumberejo, Klaten Selatan.
"Tiga pengguna sabu ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa di rumah Mojorejo diduga sering untuk transaksi narkoba," katanya, Selasa (7/2).
Didampingi KBO Satnarkoba Iptu Suyana, Wakapolres menjelaskan tiga tersangka, Hendro, Yudi, dan Nadian adalah pengguna narkotika jenis sabu.
Sedangkan tersangka Septi Aji Prabowo, pengguna tembakau sintetis atau gorila dengan barang bukti satu klip berisi tembakau sintentis 3,66 gram.
"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun," tandasnya. (OL-1)