Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satnarkoba Polres Klaten Tangkap Pengguna Sabu dan Tembakau Gorila

Djoko Sardjono
08/2/2023 11:15
Satnarkoba Polres Klaten Tangkap Pengguna Sabu dan Tembakau Gorila
Wakapolres Kompol Tri Wahyuni didampingi KBO Satnarkoba Iptu Suyana memberikan keterangan pers di Mapolres Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap empat pengguna narkotika. Keempatnya diancam hukuman pidana penjara paling singkat empat  tahun.

Para tersangka, tiga orang di antaranya warga Kabupaten Klaten dan satu warga Cipayung, Jakarta Timur, ditangkap pada 3 dan 4 Februari 2023.

Wakapolres Kompol Tri Wahyuni mengungkapkan tiga tersangka, yakni Hendro, 41, Yudi, 43, dan Nadian, 25, ditangkap di Mojorejo, Bareng Lor, Klaten Tengah.

Baca juga: Polres Klaten Beri Bantuan Penanganan Stunting di Desa Karanganom

Sedangkan satu tersangka lainnya, Septi Aji Prabowo, 30, warga Cipayung, ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Sumberejo, Klaten Selatan.

"Tiga pengguna sabu ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa di rumah Mojorejo diduga sering untuk transaksi narkoba," katanya,  Selasa (7/2).

Didampingi KBO Satnarkoba Iptu Suyana, Wakapolres menjelaskan tiga tersangka, Hendro, Yudi, dan Nadian adalah pengguna narkotika jenis sabu.

Sedangkan tersangka Septi Aji Prabowo, pengguna tembakau sintetis atau gorila dengan barang bukti satu klip berisi tembakau sintentis 3,66 gram.

"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya