Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SATRESKRIM Polres Cimahi, Jawa Barat menetapkan Ade Bogel, 37, sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap dua orang anak kandungnya. Peristiwa penganiayaan yang berujung dengan kematian itu terjadi Senin (6/2).
Kasus yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu menewaskan anak perempuan tersangka, berinisial AH, 10. Sedangtkan kakak AH, AMN, 12, harus menjalani perawaran di rumah sakit akibat luka yang dialami.
"Kami menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu orang tua kandung laki-laki dari korban. Sedangkan istrinya atau ibu tiri dari korban, saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Cimahi, AKB Aldi Subartono, Selasa (7/2).
Penetapan status tersangka berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi terhadap tersangka dan sejumlah saksi. Penyidik pun telah membentuk tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil pengungkapan, terang Aldi, tersangka ,mengaku penganiyaan dilakukan kare akesal kepada kedua anaknya yang telah mengambil uang miliknya sebesarRp450 ribu lalu dibagikan kepada teman-temannya untuk jajan. "Motif awal, tersangka kesal karena korban mengambil uang tanpa izin akhirnya ia emosi, marah sehingga mengenai korban mengakibatkan satu meninggal dunia, satu luka luka," ungkapnya.
Saat penganiayaan itu terjadi, Kapolres melanjutkan, tetangga tidak mendengar suara jeritan dari para korban namun sempat terdengar benturan badan dari rumah kontrakan tersangka. Lebih jauh, Ade menganiaya kedua anaknya dengan cara menendang dan memukul sebanyak 15 kali.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan sebanyak 15 kali. Kakaknya ditendang dan dipukul sekitar 7 kali, yang meninggal inisial A," ucapnya.
Penyidik masih mendalami psikologi tersangka untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Termasuk memeriksa apakah sedang mabuk saat menganiaya termasuk memeriksa istri tiri tersangka terkait dugaan keterlibatan penganiayaan.
Selama ini Ade bekerja sebagai pengamen di Kota Bandung dan mengontrak di Cimahi. Kedua anaknya tidak bersekolah tapi tidak pernah diajak mengamen. "Korban tidak pernah ikut mengamen, tersangka yang mengajari kedua anaknya membaca dan menghitung di rumah," lanjutnya.
Ketua RT setempat, Wahyu Sujana menyatakan, Ade dan keluarganya memiliki sifat tertutup. Bahkan keberadaan mereka di wilayahnya tidak pernah diketahui aparat setempat. "Enggak ada laporan baik dari yang punya kontrakan maupun yang bersangkutan yang tinggal di sini," kata Wahyu.
Bahkan dirinya baru mengetahui keberadaan keluarga tersebut setelah paman korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami keponakannya. "Saya dengar mereka di sini baru 5-6 bulan ngontrak, mereka warga pendatang. Saya juga enggak tahu orangnya yang mana," kata Wahyu. (OL-15)
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved