Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur, NTT terus memroses laporan dugaan kasus kekerasan seksual bayi di bawah lima tahun (balita) di salah satu kecamatan di wilayah itu. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (3/2), penyidik langsung menjemput FH yang diduga sebagai pelaku.
"Sementara diamankan untuk pemeriksaan lanjutan dalam rangka melengkapi (bukti-bukti) yang perlu dilengkapi," ujar Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta saat dihubungi Jumat sore.
FH merupakan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur periode 2009-2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Ia diduga mencabuli GL saat balita berusia 3,5 tahun itu bermain di rumahnya pada Kamis (26/1) pagi.
Peristiwa itu terkuak setelah ibu korban menemukan beberapa titik cairan bercampur darah di dapur rumahnya beberapa saat setelah korban pulang bermain dari rumah tetangganya itu. Juga ketika korban sering memegang area kemaluannya hingga pada Kamis sore, korban buang air kecil bercampur darah.
"Saat itu anak saya demam. Lalu saya tanya, kamu kenapa? Dia belum menjawab. Sesampai di dokter baru dia jawab. Dia cerita sambil mempraktikkan apa yang dilakukan orang itu (FH) padanya," ujar YY, ibu korban saat ditemui Kamis (2/2) sore.
Hingga sepekan usai kejadian, polisi belum menetapkan tersangka karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Untuk naik ke tahap penyidikan, polisi harus melengkapi keterangan beberapa saksi dan tambahan bukti, salah satunya hasil visum et repertum di RSP Borong.
Namun Ketut memastikan pihaknya bekerja profesional dan menjadikan kasus tersebut sebagai prioritas penyidikan. Antara lain dengan mendatangi beberapa saksi untuk pengambilan keterangan karena letak lokasi kejadian sangat jauh dan sulit dijangkau dari Mako Polres. "Kasus begini menjadi prioritas sehingga harus kebut. Untuk pemeriksaan saksi, anggota sampai harus lakukan di lokasi. Jemput bola," katanya.
Ia mengatakan, kasus serupa tergolong tinggi di daerah itu. Pada tahun 2022 tercatat 14 kasus persetubuhan anak, 4 kasus pencabulan anak, 1 kasus pemerkosaan anak, dan 4 kasus kekerasan terhadap anak. Sebagian kasus tersebut sudah diputuskan di pengadilan, sisanya sedang dalam proses persidangan.
Sedangkan untuk Januari 2022, sudah ada satu kasus persetubuhan anak dan satu kasus baru yang masih dalam laporan polisi. "Di NTT, kasus anak bawah umur ini, rata-rata tinggi. Selain penegakan hukum dengan hukuman yang berat, kita juga berupaya untuk kerja sama lintas sektor untuk melakukan pencegahan," katanya. (OL-12)
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Peran dominan ibu penting diterapkan terutama bagi anak yang diasuh dalam lingkup keluarga lebih besar melibatkan nenek, kakek, atau pengasuh lainnya.
Program pemeriksaan kesehatan gratis sebaiknya menjangkau anak usia sekolah yang bersekolah maupun tidak bersekolah di wilayah perkotaan sampai daerah terpencil.
Masih maraknya kebiasaan konsumsi kental manis sebagai minuman susu anak dan balita oleh masyarakat diperkuat oleh sejumlah riset dan penelitian yang dilakukan kalangan akademisi.
Penelitian menunjukkan ibu-ibu di Indonesia lebih dari 30%-40% anemia yang berdampak pada lemahnya imunitas tubuh.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved