POLRES Cianjur, Jawa Barat, segera melimpah berkas pemeriksaan tersangka dugaan tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, ke kejaksaan. Langkah itu dilakukan setelah polisi menahan tersangka atas nama SGG.
"Kalau sudah dianggap lengkap, nanti kan prosesnya bisa P21. Tapi nunggu jaksa. Koordinasi dengan penuntut umum dulu," kata Kapolres Cianjur AKB Doni Hermawan kepada wartawan seusai meninjau pembongkaran tenda pengunjuk rasa, Selasa (31/1).
Kasus tabrak lari mahasiswi itu terjadi pada Jumat (20/1) di ruas Jalan Raya Bandung Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor menuju ke arah perkotaan Cianjur terjatuh.
Informasinya korban terlebih dulu menabrak bagian belakang sebuah angkutan kota. Di saat terjatuh itu dari lajur berlawanan atau dari arah Cianjur menuju ke Bandung muncul iring-iringan kendaraan yang ramai di media sosial disebut rombongan polisi yang akan menyelidiki kasus Wowon cs di Kecamatan Ciranjang.
Namun dari hasil penyelidikan polisi berdasarkan keterangan saksi saksi serta alat bukti berupa rekaman CCTV dan olah TKP, penabrak korban bukan iring-iringan kendaraan. Tapi kendaraan yang belakang diketahui berjenis sedan dengan merk Audy yang dikendarai tersangka.
Salah seorang saksi yang dimintai keterangan adalah N. Ia merupakan penumpang mobil Audy. N juga disebut-sebut sebagai istri pemilik mobil tersebut. Ditanya kemungkinan N akan dimintai keterangan kembali, Doni menegaskan sementara ini sudah cukup. "Sementara cukup," imbuh Doni.
Doni menegaskan belum ada kemungkinan tersangka lain dari kasus tersebut. Dalihnya, SGG merupakan tersangka tunggal. "Belum ada (kemungkinan tersangka lain). Karena ini pelaku tunggal, belum ada informasi atau saksi lain. (Penyidikan) terus berlanjut," pungkasnya.
Sementara itu tim kuasa hukum tersangka mengaku akan terus mendampingi kliennya. Namun, tim kuasa hukum tidak akan melakukan upaya penangguhan penahanan.
"Kalau ancaman hukumannya kurang dari lima tahun kita pasti akan melakukan penangguhan penahanan. Karena ini lebih dari lima tahun, sehingga tidak (melakukan upaya penangguhan penahanan)," kata salah seorang tim kuasa hukum, Anita Nasrullah. (OL-15)