Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KEPOLISIAN Resort Cianjur, Jawa Barat, membantah bahwa Nur, pemilik mobil Audi yang menabrak mahasiswi, bukan istri siri seorang perwira polisi. Hal ini disampaikan berdasarkan dari hasil penyidikan terhadap Nur yang mengaku hanya teman dekat.
Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap Sugeng, sopir mobil Audi. Ia berstatus tersangka selama 20 hari ke depan. Ia diduga melakukan tabrak lari korban Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Cianjur Bandung, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat, 20 Januari 2023.
Dari alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, tersangka Sugeng telah diperiksa selama dua hari. Penahanan tersangka selama 20 hari ini untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga belum melakukan autopsi korban. Ini karena pihak keluarga korban belum mengizinkan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah Selvi.
Selain pemeriksaan tersangka, polisi juga memeriksa dua penumpang mobil Audi sebagai saksi. Salah satunya saksi Nur yang sempat mengaku sebagai istri petugas Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, Nur mengaku sebagai teman dekat seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya yang ikut dalam iring-iringan mobil saat pengembangan kasus serial killer Wowon cs.
Menurut Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, untuk pelat nomor B 1482 QH yang digunakan mobil Audi saat kecelakaan tergolong palsu. Namun ia tidak menjelaskan secara utuh terkait pelat nomor polisi B 999 LS ialah milik perorangan dan pelat nomor polisi mobil Audi atau bukan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sopir Audi DPO
Sejak malam kemarin, tersangka Sugeng sudah dilakukan pemeriksaan secara estafet dan statusnya jadi tersangka hingga dilakukan penahanan. Ini atas pertimbangan bukti-bukti hasil penyidikan, olah TKP, serta rekaman CCTV. Polisi juga sudah mengamankan satu mobil Audi yang dikemudikan Sugeng.
Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (OL-14)
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Bertepatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Rosadi membentangkan bendera merah putih sepanjang 680 meter. Dia memasang bendera itu di sepanjang ruas jalan di wilayah tempat tinggalnya.
Atas prestasinya itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan apresiasi. Silvia diundang ke Pondopo Cianjur, Rabu (6/8).
Upaya menambah posko dan armada satu di antaranya untuk meningkatkan pelayanan. Terutama mempercepat penanganan saat terjadi kebakaran.
Pemberantasan miras atau mihol merupakan upaya mencegah terjadinya hal-hal negatif di kalangan masyarakat
Gelombang pasang terjadi sejak Senin (28/7). Ketinggian gelombang mencapai 3-4 meter.
Warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan peristiwa keamanan lainnya seperti aksi tawur, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kebakaran.
Pembangunan pelabuhan KCN masih berlangsung secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor
Polres Tasikmalaya membuat inovasi-inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mudik.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon pelayanan di masing-masing polsek terdekat.
Kegiatan tersebut sebagai langkah humanis Polri dalam mendekatkan hubungan langsung ke masyarakat, sekaligus melakukan kampanye tertib berlalu lintas untuk keselamatan berkendara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved