Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
IKAN tengkelesak lenggang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atau hak paten di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui kantor wilayah (Kanwil) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Legaitas itu tertuang dalam Surat pencatatan inventarisasi KIK, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Rl nomer SDG19202300002. Selanjutnya, surat tersebut diserahkan oleh Kepala kanwil (kakanwil) Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto kepada kepada Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin, Jumat (27/1).
"Semoga pencatatan KIK ini memberikan nilai tambah bagi perekonomian Beltim,” kata Harun dalam keterangannya, Minggu (29/1).
Harun Sulianto mengapresiasi langkah pemkab Beltim yang telah berinisiatif untuk mendaftarkan ikan tengkelesak lenggang ke dalam KIK. Pria asal Belinyu, Kabupaten Bangka tersebut juga menerangkan jika pencatatan KIK telah diatur berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Beltim Burhanudin menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, terkait surat pencatatan inventarisasi KIK tengkelesak lenggang.
“Semoga pemberian surat KIK ini dapat menjadi pemantik untuk memajukan daerah. Kedepannya kami akan berupaya mendorong masyarakat Beltim untuk melakukan pencatatan kekayaan intelektual, sehingga dapat perlindungan hukum,” ungkap Burhanudin.
Baca juga : Petebu Bersatu Gandeng Petani Tebu Lamteng Ujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Dalam penyerahan surat KIK tersebut, turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Adi Riyanto, Kepala Bidang HAM Suherman beserta jajaran.
Sementara itu dari jajaran Beltim dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Perdagangan Harli Agusta, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Koperasi UMKM Abdul Rohim, s]dan perwakilan dari Dinas Pertanian Asbullah.
Sekedar informasi, saat ini Kabupaten Belitung Timur telah mendaftarkan 39 hak paten ke Kemenkumham Babel, yang terdiri dari 26 ekspresi budaya tradisional, 16 pengetahuan tradisional, dan 3 sumber daya ginetik.
Untuk ekspresi budaya terdiri dari beraben gasing, telo seroja, tari nganten herdek, kawin herdek, tari tigel, tari gajah, pong-pong alu, bula cibok, tukar batang, kelapak antu, kepalak ular, tarumpet daun kelapak, kipas bua karet, keritekkan, kelekik karet, limpar karet, angkup, sepen buding, rudat Bangka Belitung, hadrah gendang empat, lesong ketintong, antu bubu, sepen penyok, seni gambus ombak berayun, dul muluk tiang balai kembiri, dan campak darat kemboja besaot.
Selanjutnya pengetahuan tradisional terdiri belacan habang, bongkol, kue bolu kuci, penyurong, bubor nunu, bebanjor, serawe, aruk gelagau, pumpuk menggale, mie rebus, pisang pincang, mengundang, emping beras, nirok nanggok, tanah buntal gangan, dan gangga.
Kemudian yang terakhir adalah sumber daya genetik, yaitu tengkelesak lenggang, sukun manggar, madu trigona Itama dan madu teran yang saat ini dalam proses verifikasi. (RO/OL-7)
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dinilai memiliki persamaan dengan merek "Tekiro"
Total pembiayaan akan mencapai Rp10 triliun, dengan masing-masing penerima akan memperoleh kredit maksimal Rp500 juta.
Program Studi Ilmu Komunikasi UniversitasDian Nusantara (Undira) menggelar pameran fotografi bertajuk Kreativitas Tanpa Batas dalam Lensa .
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum final setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
DJKI dan Bea Cukai menegaskan pentingnya rekordasi merek untuk mencegah masuknya barang palsu ke Indonesia. Pemilik merek diminta proaktif lindungi hak KI.
Meski tidak ada makanan yang bisa menjadi obat instan, para ahli sepakat bahwa pola makan sehat berperan penting dalam menjaga dan memperkuat sistem kekebalan tubuh.
Pantauan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba Kupang, Minggu (18/1), Ikan ekor kuning ukuran sedang yang sebelumnya dijual sekitar Rp80.000 per ekor, sekarang melonjak menjadi Rp150.000.
LCI akan berperan aktif memberikan masukan kepada pemerintah agar kebijakan sektor ikan hias dapat menyentuh langsung para pelaku di lapangan.
Makanan beku kerap dinilai buruk untuk kesehatan. Padahal, ahli gizi menyebut beberapa jenis makanan beku tetap kaya nutrisi dan justru baik untuk menjaga kesehatan jantung.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa konsumsi ikan secara rutin berkaitan dengan kesehatan otak yang lebih baik.
PEMINDANGAN ikan menjadi salah satu usaha potensial di wilayah pesisir, termasuk di pesisir Tegal. Saat ini berbagai upaya tengah dilakukan untuk melakukan penguatan usaha tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved