Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
IKAN tengkelesak lenggang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atau hak paten di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui kantor wilayah (Kanwil) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Legaitas itu tertuang dalam Surat pencatatan inventarisasi KIK, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Rl nomer SDG19202300002. Selanjutnya, surat tersebut diserahkan oleh Kepala kanwil (kakanwil) Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto kepada kepada Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin, Jumat (27/1).
"Semoga pencatatan KIK ini memberikan nilai tambah bagi perekonomian Beltim,” kata Harun dalam keterangannya, Minggu (29/1).
Harun Sulianto mengapresiasi langkah pemkab Beltim yang telah berinisiatif untuk mendaftarkan ikan tengkelesak lenggang ke dalam KIK. Pria asal Belinyu, Kabupaten Bangka tersebut juga menerangkan jika pencatatan KIK telah diatur berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Beltim Burhanudin menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, terkait surat pencatatan inventarisasi KIK tengkelesak lenggang.
“Semoga pemberian surat KIK ini dapat menjadi pemantik untuk memajukan daerah. Kedepannya kami akan berupaya mendorong masyarakat Beltim untuk melakukan pencatatan kekayaan intelektual, sehingga dapat perlindungan hukum,” ungkap Burhanudin.
Baca juga : Petebu Bersatu Gandeng Petani Tebu Lamteng Ujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Dalam penyerahan surat KIK tersebut, turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Adi Riyanto, Kepala Bidang HAM Suherman beserta jajaran.
Sementara itu dari jajaran Beltim dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Perdagangan Harli Agusta, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Koperasi UMKM Abdul Rohim, s]dan perwakilan dari Dinas Pertanian Asbullah.
Sekedar informasi, saat ini Kabupaten Belitung Timur telah mendaftarkan 39 hak paten ke Kemenkumham Babel, yang terdiri dari 26 ekspresi budaya tradisional, 16 pengetahuan tradisional, dan 3 sumber daya ginetik.
Untuk ekspresi budaya terdiri dari beraben gasing, telo seroja, tari nganten herdek, kawin herdek, tari tigel, tari gajah, pong-pong alu, bula cibok, tukar batang, kelapak antu, kepalak ular, tarumpet daun kelapak, kipas bua karet, keritekkan, kelekik karet, limpar karet, angkup, sepen buding, rudat Bangka Belitung, hadrah gendang empat, lesong ketintong, antu bubu, sepen penyok, seni gambus ombak berayun, dul muluk tiang balai kembiri, dan campak darat kemboja besaot.
Selanjutnya pengetahuan tradisional terdiri belacan habang, bongkol, kue bolu kuci, penyurong, bubor nunu, bebanjor, serawe, aruk gelagau, pumpuk menggale, mie rebus, pisang pincang, mengundang, emping beras, nirok nanggok, tanah buntal gangan, dan gangga.
Kemudian yang terakhir adalah sumber daya genetik, yaitu tengkelesak lenggang, sukun manggar, madu trigona Itama dan madu teran yang saat ini dalam proses verifikasi. (RO/OL-7)
Kekayaan intelektual, kata dia, tidak hanya dapat mempertahankan jati diri dan karakteristik suatu bangsa.
UMKM adalah pejuang ekonomi rakyat yang penuh semangat, namun masih banyak yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum atas ciptaan dan merek mereka.
GURU besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Fatma Lestari mengungkapkan pentingnya inovasi dalam memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemahaman yang kuat tentang HAKI bagi perajin ukir dan pengusaha mebel di Jepara bukan hanya penting, tetapi juga krusial untuk memastikan daya saing yang sehat di pasar global.
Berbagai kaligrafi tersebut, menurutnya, merupakan aset berharga yang masuk dalam kategori hak cipta.
Rangkaian kegiatan HUT ke-16 KNTI yang dilaksanakan di Pemalang ini diawali dengan Konsolidasi Koperasi yang diikuti oleh Pengurus Koperasi KNTI.
Selama IAFSF, para peserta berbagi informasi terkini mengenai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dan Australia dalam penangkapan ikan ilegal lintas batas.
Tingkat konsumsi ikan di Kabupaten Cirebon saat ini masih di bawah rata-rata tingkat konsumsi di Provinsi Jabar.
Selama ini, para petani yang ingin beternak ikan terpaksa harus membeli benih ikan dari luar daerah seharga Rp1.000 per ekor.
Menjaga kesehatan ginjal sangat penting untuk mendukung fungsi tubuh secara keseluruhan. Salah satu cara alami yang bisa dilakukan adalah dengan mengonsumsi makanan seha
Perubahan iklim dapat mengganggu ketahanan dan hasil tangkapan ikan, serta memengaruhi komunitas pesisir, karena dapat menurunkan produktivitas perairan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved