Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan, Sumatera Utara siap mendalami dugaan pelanggaran aturan antimonopoli dalam tata niaga beras. Hal itu ditegaskan Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan, Kamis (26/1).
"Bila ada pihak-pihak yang mengetahui informasi adanya permainan mafia beras, misalnya dalam menahan pasokan, segera sampaikan ke kami," tegasnya, Kamis (26/1).
Dia memastikan setelah mendapat informasi dari masyarakat pihaknya akan segera melakukan pendalaman. Dan jika setelah didalami ditemukan indikasi kuat adanya praktik kartel disertai bukti yang cukup, dugaan itu akan dibawa masuk ke perkara inisiatif KPPU. Ridho menuturkan, pihaknya menyambut baik upaya Perum Bulog Divre Sumut yang telah menyalurkan beras sebanyak 2.710.260 ton. Beras itu disalurkan untuk menjaga Sabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Namun pihaknya justru mencermati kemunculan isu mafia beras di tengah kenaikan harga beras yang terjadi beberapa waktu terakhir. Dia melihat praktik kartel sangat mungkin terjadi pada tata niaga beras karena memiliki struktur pasar oligopoli dan dengan sifat harga yang inelastis.
Dia menguraikan, beras memiliki rantai distribusi yang cukup panjang. Mulai dari petani yang memproduksi gabah, kemudian dijual ke pengepul, lalu pengepul membawa gabah ke penggilingan.
Dari penggilingan, beras dibawa ke pedagang besar yang meneruskannya ke agen, sub-agen, retailer, hingga ke konsumen akhir. Dari rantai itu terdapat pelaku usaha yang memiliki peran lebih dominan, yakni penggilingan dan pedagang besar.
Penggilingan dan pedagang besar menguasai pembelian gabah dari petani dan menguasai penjualan ke konsumen akhir. Karena itu mereka berpotensi mengatur pasokan dan harga. Adapun harga beras bersifat inelastis, artinya berapapun kenaikan harga akan tetap diserap masyarakat karena menjadi kebutuhan pokok.
Menurut Ridho, pemerintah perlu membuat terobosan untuk memangkas rantai distribusi dan mengurangi posisi tawar pelaku usaha yang dominan di pasar. "Di samping mengoptimalkan peran Bulog, pemerintah juga dapat mendorong peran koperasi sebagai pengepul beras yang akan dapat meningkatkan posisi tawar petani," jelasnya. (OL-15)
PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) mengunci pasokan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kebutuhan pokok masyarakat yang dijual seperti beras, terigu, gula pasir, telor, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, mi instan dan kebutuhan pokok lainnya.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto terus melanjutkan kebijakan yang berpihak pada petani dalam negeri melalui optimalisasi penyerapan hasil produksi pangan nasional.
Adapun total bantuan yang telah disalurkan mencapai sekitar 353,5 ribu ton beras dan 70,7 juta liter minyak goreng.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved