Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewanti-wanti soal netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Pasalnya, kalangan ASN maupun P3K dilarang terlibat politik praktis karena bisa terancam sanksi kepegawaian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, menyebutkan netralitas ASN kerap menjadi atensi setiap kali digelar pesta demokrasi karena menjadi salah satu dimensi atau indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). ASN dinilai cukup rentan dimobilisasi padahal di sisi lain mereka dituntut harus netral.
"Jadi kami mengacu kepada PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, bahwa ASN atau PNS termasuk P3K mempunyai koridor-koridor. Pada intinya, ASN atau PNS serta P3K itu harus tetap netral," kata Dadan.
Dadan menuturkan pada PP Nomor 94/2021 disebutkan seorang PNS atau ASN memberikan dukungan kepada calon presiden atau calon wakil presiden, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, kemudian calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD. Dukungan yang dimaksud misalnya ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut PNS atau partai, mengerahkan atau menggiring PNS lainnya mendukung yang didukungnya, menjadi peserta kampanye menggunakan fasilitas negara, serta tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon selama masa kampanye.
"Kemudian ASN juga dilarang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Misalya meliputi pertemuan, ajakan atau imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara," tegas Dadan yang juga Ketua Korpri Kabupaten Cianjur.
Seandainya terdapat ASN atau PNS yang melanggar aturan itu, Dadan mempersilakan pihak-pihak terkait memprosesnya. Misalnya penindakan yang dilakukan Bawaslu maupun oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Silakan itu diproses hukum yang berlaku," ucapnya.
Sanksi kepegawaian, sebut Dadan, pasti akan diberlakukan kepada PNS atau ASN yang diduga terlibat politik praktis. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya mengacu kepada PP Nomor 94/2021.
"Jenis hukumannya ada disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Misalnya eselon 2 atau 3, bisa dibebaskan jabatannya menjadi pelaksana. Sanksi atau hukuman yang paling berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," imbuh mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Cianjur ini.
Dadan mengaku terus menginformasikan berkaitan netralitas PNS atau ASN pada setiap kesempatan, terutama berbagai hal yang tertuang pada PP Nomor 94/2021. Termasuk melalui setiap pimpinan di perangkat daerah serta para camat.
"Selalu kami sampaikan bagi saat ada kegiatan BKPSDM maupun di lingkungan Korpri soal disiplin PNS atau ASN ini," pungkas Dadan. (OL-15)
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Rute kereta api wisata Jaka Lalana diharapkan bisa memperkuat potensi penerimaan pendapatan daerah karena Cianjur akan menjadi destinasi para wisatawan.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
METODE kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved