Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewanti-wanti soal netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Pasalnya, kalangan ASN maupun P3K dilarang terlibat politik praktis karena bisa terancam sanksi kepegawaian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, menyebutkan netralitas ASN kerap menjadi atensi setiap kali digelar pesta demokrasi karena menjadi salah satu dimensi atau indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). ASN dinilai cukup rentan dimobilisasi padahal di sisi lain mereka dituntut harus netral.
"Jadi kami mengacu kepada PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, bahwa ASN atau PNS termasuk P3K mempunyai koridor-koridor. Pada intinya, ASN atau PNS serta P3K itu harus tetap netral," kata Dadan.
Dadan menuturkan pada PP Nomor 94/2021 disebutkan seorang PNS atau ASN memberikan dukungan kepada calon presiden atau calon wakil presiden, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, kemudian calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD. Dukungan yang dimaksud misalnya ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut PNS atau partai, mengerahkan atau menggiring PNS lainnya mendukung yang didukungnya, menjadi peserta kampanye menggunakan fasilitas negara, serta tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon selama masa kampanye.
"Kemudian ASN juga dilarang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Misalya meliputi pertemuan, ajakan atau imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara," tegas Dadan yang juga Ketua Korpri Kabupaten Cianjur.
Seandainya terdapat ASN atau PNS yang melanggar aturan itu, Dadan mempersilakan pihak-pihak terkait memprosesnya. Misalnya penindakan yang dilakukan Bawaslu maupun oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Silakan itu diproses hukum yang berlaku," ucapnya.
Sanksi kepegawaian, sebut Dadan, pasti akan diberlakukan kepada PNS atau ASN yang diduga terlibat politik praktis. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya mengacu kepada PP Nomor 94/2021.
"Jenis hukumannya ada disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Misalnya eselon 2 atau 3, bisa dibebaskan jabatannya menjadi pelaksana. Sanksi atau hukuman yang paling berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," imbuh mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Cianjur ini.
Dadan mengaku terus menginformasikan berkaitan netralitas PNS atau ASN pada setiap kesempatan, terutama berbagai hal yang tertuang pada PP Nomor 94/2021. Termasuk melalui setiap pimpinan di perangkat daerah serta para camat.
"Selalu kami sampaikan bagi saat ada kegiatan BKPSDM maupun di lingkungan Korpri soal disiplin PNS atau ASN ini," pungkas Dadan. (OL-15)
Gelombang pertama puncak arus mudik terjadi pada Sabtu (14/3) dan Minggu (15/3). Sedangkan gelombang kedua diperkirakan terjadi pada Rabu (18/3) dan Kamis (19/3).
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Satlantas Polres Cianjur petakan titik macet Mudik 2026 di Cipeuyeum, Ciranjang, hingga Puncak. Simak daftar jalur alternatif via Jonggol di sini.
Polres Cianjur mengerahkan berbagai kendaraan untuk memobilisasi personel selama operasi berlangsung.
Sensus Ekonomi ini merupakan instrumen data yang dilakukan rutin lima tahunan.
Pasalnya, UA nekat mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema kerja bekerja dari rumah (work from home) atau WFH dampak dari kenaikan harga minyak.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved