Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi Tahan 7 Anggota LSM Dalam Kasus Pemerkosaan di Brebes

Ahmad Safuan
20/1/2023 15:48
Polisi Tahan 7 Anggota LSM Dalam Kasus Pemerkosaan di Brebes
Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa, saat konperensi pers di Mapolres Brebes(MI/Supardji Rasban)

POLISI menahan dan menetapkan tersangka terhadap tujuh anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah di Brebes.

"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di kantornya Jumat (20/1).

Ketujuh anggota LSM  tersebut, demikian Ahmad Luthfi, ditetapkan tersangka dsn ditahan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dalam kasus pemerkosaan bocah di Brebes, Mereka yakni Edi Sucipto,36, Wardi Supardi,40, Andy Sugiyanto,42, Bambang Jatmiko,35, Tashadi,43, Abdul Mutholib,42, dan Udin Zen ,38.

Anggota LSM itu berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman kasus, lanjut Ahmad Luthfi, terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dalam kasus pemerkosaan bocah di Brebes.

Sebelumnya enam pemuda di Brebes terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak, namun oleh pihak mengaku LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) mendatangi orang tua korban dan kemudian mengundang orang tua pelaku untuk dilakukan mediasi agar kasusnya tidak sampai ke polisi.

Dalam pertemuan di kantor desa itu, pihak LSM meminta uang damai Rp200 juta kepada enam orang tua pelaku dengan ancaman akan melaporkan ke polisi, namun hanya disanggupi Rp70 juta. "Kami dipaksa sehingga dari orang tua terkumpul Rp62 juta dan diserahkan agar damai," ujar Karyoto, orang tua salah seorang pelaku.

Dari jumlah uang diserahkan hasil patungan enam orang tua pelaku Rp62 juta agar kasus tidak berlanjut secara hukum, kemudian hanya diberikan Rp30 juta kepada orang tua korban.

Namun atas tindak pemerkosaan itu, polisi tetap melakukan pengusutan sehingga enam tersangka pelaku dibekuk di rumah masing-masing, setelah menjalani pemeriksaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan polisi juga menyusut tindakan anggota LSM diluar hukum tersebut, hingga akhirnya polisi juga mencokok pelaku. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya