Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MUI Jember Dukung Penegakan Hukum Kasus Asusila Pengasuh Ponpes

Mediaindonesia.com
19/1/2023 21:54
MUI Jember Dukung Penegakan Hukum Kasus Asusila Pengasuh Ponpes
Ilustrasi(DOK.MI)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Jember mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kasus tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren berinisial Kiai FM terhadap santrinya.
 
"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Jember M Cholily di Jember, Jawa Timur, Kamis (19/1).
 
Selain itu, lanjut dia, pihak MUI juga mendukung Polres Jember dan instansi terkait untuk memberikan pelindungan dan rasa aman kepada kelompok yang rentan yakni santriwati terutama yang masih anak-anak dan pelapor.
 
"Hal itu untuk melindungi korban dan pelapor dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan upaya-upaya lainnya untuk pencabutan  pelaporan dan segala hal yang mengganggu proses serta penegakan hukum," tuturnya.
 
Ia menjelaskan kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bersama bagi para tokoh penyelenggara pendidikan pesantren khususnya untuk menciptakan lingkungan yang terbaik dan ramah anak di ponpes.


Baca juga: Puting Beliung Terjang Bojonegoro, Belasan Rumah Rusak

 
"Perlu berhati-berhati dengan hal-hal yang jelas-jelas dilarang oleh agama baik itu dalam bentuk menyepi (khalwah) dengan lawan jenis, sekali pun itu adalah santriwatinya. Jangan pernah melakukan tindakan asusila dan pelecehan seksual yang mengatasnamakan agama," katanya.
 
Cholily mengatakan bahwa pihak MUI juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Jember sebagai saksi ahli terkait standar syariah nya, sehingga pihaknya memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang dibutuhkan aparat kepolisian.
 
"Kami juga siap meredam adanya potensi konflik horisontal di masyarakat dalam kasus tersebut, sehingga MUI juga berusaha menjaga agar suasana tetap kondusif," ujarnya.
 
Menurutnya, pondok pesantren yang diasuh oleh Kiai FM tidak memiliki izin resmi atau ilegal, karena pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama Jember.
 
Sebelumnya, Polres Jember menahan Kiai FM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap santrinya yang dilakukan di pondok pesantren Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya