Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Jember mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kasus tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren berinisial Kiai FM terhadap santrinya.
"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Jember M Cholily di Jember, Jawa Timur, Kamis (19/1).
Selain itu, lanjut dia, pihak MUI juga mendukung Polres Jember dan instansi terkait untuk memberikan pelindungan dan rasa aman kepada kelompok yang rentan yakni santriwati terutama yang masih anak-anak dan pelapor.
"Hal itu untuk melindungi korban dan pelapor dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan upaya-upaya lainnya untuk pencabutan pelaporan dan segala hal yang mengganggu proses serta penegakan hukum," tuturnya.
Ia menjelaskan kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bersama bagi para tokoh penyelenggara pendidikan pesantren khususnya untuk menciptakan lingkungan yang terbaik dan ramah anak di ponpes.
Baca juga: Puting Beliung Terjang Bojonegoro, Belasan Rumah Rusak
"Perlu berhati-berhati dengan hal-hal yang jelas-jelas dilarang oleh agama baik itu dalam bentuk menyepi (khalwah) dengan lawan jenis, sekali pun itu adalah santriwatinya. Jangan pernah melakukan tindakan asusila dan pelecehan seksual yang mengatasnamakan agama," katanya.
Cholily mengatakan bahwa pihak MUI juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Jember sebagai saksi ahli terkait standar syariah nya, sehingga pihaknya memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang dibutuhkan aparat kepolisian.
"Kami juga siap meredam adanya potensi konflik horisontal di masyarakat dalam kasus tersebut, sehingga MUI juga berusaha menjaga agar suasana tetap kondusif," ujarnya.
Menurutnya, pondok pesantren yang diasuh oleh Kiai FM tidak memiliki izin resmi atau ilegal, karena pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama Jember.
Sebelumnya, Polres Jember menahan Kiai FM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap santrinya yang dilakukan di pondok pesantren Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. (Ant/OL-16)
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Ratusan orang dari jamaah dua pondok pesantren itu terlihat memadati masjid yang berada di dalam pesantren untuk melaksanakan shalat Id.
Ledakan terjadi saat penghuni rumah istirahat sambil merokok tidak jauh dari tempat dia meracik petasan.
Penumpang kereta api di wilayah Daop 9 Jember didominasi oleh penumpang lokal dan jarak dekat seperti tujuan Surabaya dan Malang.
Ratusan rumah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terendam banjir akibat hujan deras yang mengguyur selama beberapa jam, pada Minggu (19/1) sore.
DPRD Jember, Jawa Timur, segera menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2025-2030. Itu akan dilakukan melalui rapat paripurna.
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
SLAMET Raharjo Heri Nugroho atau akrab disapa Coach Heri membawa anak didiknya meraih medali emas dalam cabang menembak di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025.
Penilaian terhadap potensi atlet tak melulu didasarkan pada raihan gelar, namun juga mempertimbangkan peluang mereka untuk berkembang.
Tujuan utamanya adalah menyegarkan pikiran, melepas stres, sekaligus mendekatkan diri dengan alam.
Daftar 25 SMP terbaik di Jawa Timur berdasarkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN), yang mencatatkan prestasi gemilang dalam enam tahun berturut-turut.
Sistem penilaian SPMB Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA dihitung dari gabungan rata-rata nilai rapor SMP semester 1-5 dan indeks SMP asal yang tercatat oleh Dindik Jatim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved