Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KETUA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) Kepulauan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap Bupati Karimun.
Ahmad Iskandar dan Jaya Sainofi didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi KPK guna meninjau laporan yang telah dibuat sejak 2018.
Dalam laporan tersebut, Bupati Karimun, AR, diduga menyuap seseorang berinisial YP sebesar Rp500 juta dalam kasus DAK dan DID APBN Tahun 2018 Kabupaten Karimun.
Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara mengatakan kehadirannya ke lembaga antirasuah guna mendesak KPK agar segera menindak kasus tersebut.
"Ini memang ada perkara masa lalu. Perkara mengenai suap menyuap," kata Deolipa saat mendatangi Kantor KPK di Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Baca juga: Resmob Polres Flotim Tangkap Nakhoda Kapal Pengangkut BBM Ilegal
"Yang disuap ini adalah Yaya Purnomo sudah diputus bersalah oleh pengadilan (Tipikpor). Dia dihukum 9 tahun. Nah, yang menyuap diduga berdasarkan keputusan ini adalah Bupati Karimun, AR," kata Deolipa dalam keterangan pers, Kamis (19/1).
Deolipa menjelaskan pihaknya meminta KPK agar menindaklanjuti laporan kliennya. Sebab, laporan tersebut sudah diterima sejak 2018.
Dia menuturkan kliennya berupaya mencari keadilan dengan menanyakan kasus tersebut di KPK.
"Sudah 4 tahun. Kami mendesak KPK supaya cepat menangani persoalan ini. Sebab, ini kaitannya pejabat negara daerah yang bersih," jelasnya.
Selain itu, Deolipa menyebutkan nama Bupati Karimun, AR masuk dalam surat putusan pengadilan perkara gratifikasi terpidana YP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Jadi, memang sudah ada potensi indikasi kalau si AR jelas-jelas. Namun, kami masih menduga. Kami mendesak KPK memproses Bupati Karimun ini secara hukum," imbuhnya.
Adapun surat putusan tersebut terigister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan nomor 77/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. (RO/OL-09)
Sebuah boat pancung berukuran sedang tenggelam di kawasan Outer Port Limit (OPL), Senin (6/1)). Insiden tersebut mengakibatkan tiga penumpang hilang.
Tiga warga negara India yang ditangkap pada Juli lalu sebagai tersangka kasus penyelundupan sabu di perairan Karimun terancam hukuman mati.
Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan satu juta batang rokok ilegal di Perairan Cucung, Karimun
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Karimun telah memusnahkan sebanyak 2.048 gram narkoba jenis sabu-sabu hasil penindakan
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 2.098 gram narkotika jenis sabu dan dua tersangka.
DELAPAN TPS di Kota Tanjungpinang akan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 mendatang.
BMKG Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepri pada Sabtu (9/8). Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dengan dukungan tim intelijen serta pengamanan dari Kodim 0315/Tanjungpinang.
Kegiatan bertajuk Gerakan Pangan Murah ini digelar serentak di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah hukum Polda Kepri.
Lonjakan ini tidak lepas dari berbagai program promosi pariwisata yang terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan pelaku industri dan pemerintah pusat.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan sisa bijih bauksit sebanyak 2.000.450 metrik ton yang tersisa akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved