Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
HARTANTO, nahkoda kapal KM Putra Firland, tersangka kasus dugaan penyeludupan BBM ilegal, yang mencoba kabur berhasil dibekuk Tim Singa Timur dari unit Buser, Satuan Reskrim Polres Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hartanto, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyeludupan BBM ilegal dari Larantuka menuju Lembata oleh penyidik Polres Flotim, kemudian mencoba kabur.
Namun dengan sigap, Hartanto, yang berniat kabur ke daerah asalnya, Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil dibekuk Tim Singa Timur Polres Flotim di bawah kepemimpinan Kanit Buser Aipda David Prabowo di Maumere, Kabupaten Sikka, Rabu (18/1).
Baca juga: Pemerintah Desa Watotutu Salurkan Bantuan kepada 47 KK Terdampak Cuaca Ekstrem
“Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan,” ujar Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Jhoni Mahardika kepada Metro TV melalui telepon seluler, Kamis (19/1).
Ia mengatakan, saat ini, penyidik Tipiter Polres Flotim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Hartanto yang berinisial H sebagai pemilik kapal, I (pengantara/penghubung) , MEF (agen kapal), dan RK sebagai pengangkut BBM dari Pertamina menuju kapal.
"Hari ini dilakukan tahap dua. Kita serahkan barang bukti dan tersangkanya ke Kejaksaan. Entah ditahan atau tidak, nanti menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” katanya
Menurut dia, keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU No 11 tahun 2021 tentang cipa kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda denda Rp60 miliar," tegas Kompol I Ketut Saba.
Kasus ini terungkap setelah tim Buser Polres Flotim berhasil menggagalkan pengiriman BBM jenis solar sebanyak 1,5 ton yang hendak dikirim ke Kabupaten Lembata, 5 Mei 2022 lalu. (OL-1)
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PT Pertamina (Persero) memprediksi konsumsi BBM akan meningkat sebesar 7,6% pada arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/26.
PENGAMAT energi, Sofyano Zakaria meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik penimbunan BBM yang terjadi di wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Sumatra dan Aceh.
PERTAMINA Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara mulai memulihkan operasional puluhan SPBU yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumut.
SEJUMLAH pakar menilai langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan uji coba selama delapan bulan terhadap bahan bakar alternatif Bobibos sudah tepat.
DIREKTUR Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowaputra menegaskan campuran etanol 10% (E10) untuk bahan bakar minyak (BBM)mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap fosil
GURU Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB), Prof Wardana mengungkapkan bahwa riset penggunaan etanol sebagai campuran BBM sudah dimulai UB sejak tahun 1980-an.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved