Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Rekonstruksi Penculikan Anak, Pelaku tidak Alami Gangguan Jiwa

Lina Herlina
17/1/2023 15:33
Polisi Rekonstruksi Penculikan Anak, Pelaku tidak Alami Gangguan Jiwa
Penculikan anak.(Ilustrasi)

PENYIDIK Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggelar rekonstruksi penculikan dan pembunuhan anak bernama Muh Fadli Sadewa di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun Makassar, Selasa (17/1).

Pelaksana tugas Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Muh Jufri Natsir mengatakan, rekonstruksi yang digelar bersama jaksa penuntut umum (JPU), yang dilakukan pelaku Adrian dan Faisal ada 35 adegan.

Baca juga: Presiden: Kenaikan Tarif PDAM Jangan Lebih dari 100%

Dari rekonstruksi itu diketahui, adegan 10 Fadli mulai dibunuh dengan cara dicekik dan adegan 15 memastikan korban meninggal, lalu adegan 26, korban dibuang. Dan dari hasil visum diketahui, korban meninggal karena dicekik dan dibenturkan kepalanya.

"Setelah rekonstruksi ini, kami dari penyidik Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya untuk dipelajari JPU paling lambat besok kami akan kirim," kata Jufri.

Koordinasi dilakukan lanjut Jufri, karena penangan perkara akan split, Adrian sidah dewasa, sementara Faisal masih anak-anak. "Tentunya, perlakukan untuk tersangka yang dewasa dan anak akan berbeda, demikian juga berkasnya tersendiri," lanjutnya.

"Belum ada juga fakta baru dalam kasus ini. Termasuk ada indikasi atau penjualan tubuh di Makassar itu tidak ada. Kita sudah liat pada saat rekontruksi pada saat korban selesai dieksekusi oleh kedua pelaku, di rumah Adrian, Jalan Batua Raya, tubuh korban utuh dibuang di daerah Regulasi Nipa-nipa," sambung Jufri.

Terkait, informasi korban sempat dibedah dan diambil organnya, Jufri menyebut itu tidak benar. "Terkait penjualan organ, itu inisiatif tersangaka Adrian yang punya inisiatif dari satu tahun yang lalu, jadi tidak ada orang yang menyuruh tidak ada tempat yang untuk dia mau jual sebagai mana yang diberitakan, jadi perencanaan ini sejak Desember 22," sebutnya.

Bahkan dari hasil tes pesokologi yang lakukan Adrian, dia disebut normal, kedua tersangka pelaku pembunuhan anak itu tidak punya kelainan kejiwaan.

Hanya saja, saat konstruksi yang dihadirkan adalah Faisal, karena ternyata Adrian yang anak. Hal itu diketahui, setelah dilakukan pengecekan administrasi kependudukan. Faisal, 18 dan Adrian 17. Sehingga untuk adegan Adrian dilakukan oleh pemeran pengganti.

"Adrian diketaui mengenal dan belajar internet sejak kelas 2 bangu SMP. Dan dia tau soal penjualan organ. Dan akhirnya terinspirasi, lalu memotivasi diri menjual organ yang dibayar dengan dollar Amerika. Ingin cepat kaya, membantu ekonom keluarga," ungkap Jufri.

Karenanya, untuk Faisal, kita akan ancam dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KHUP serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara Adrian terancam Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya