Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SATREKSRIM Polresta Padang, Sumatra Barat, kembali menangkap seorang pelaku kejahatan jambret yang sudah beraksi di puluhan lokasi, Kota Padang. Penangkapan berbekal informasi dari korban dan salah satu penadah yang berhasil diamankan.
Polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di kamarnya. Penangkapan itu lengkap dengan barang bukti berupa 1 handphone hasil curian dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sebelumnya, polisi melakukan pelacakan terhadap nomor IMEI salah satu handphone yang dirampas pelaku di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat. Polisi berhasil mengamankan seorang remaja sebagai pembeli handphone yang dirampas pelaku. Berdasarkan dari pengakuan penadah berinisial A, ia mendapat handphone tersebut dari pelaku yang merupakan raja jambret yang sudah puluhan kali melancarkan aksinya di sejumlah lokasi Kota Padang.
Mengetahui keberadaan pelaku, tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung mendatangi rumah pelaku yang bernama Hendra Yulianto alias Hendra yang berada di kawasan Jalan Sawahan Padang dan berhasil ditangkap. Ia mengakui perbuatannya yang telah menjambret handphone milik korban yang juga terekam kamera CCTV mini beberapa hari lalu.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut. "Karena sudah merupakan spesialis jambret yang merupakan residivis kasus yang sama, tersangka terancam dikenakan pasal pencurian dan kekerasan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Modus pelaku melakukan pemepetan terhadap korban yang tengah menggunakan handphone," terang Kasat Reksrim Polresta Padang Komisaris Dedi Ardiyansah. (OL-14)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Penghentian ini diumumkan Kajari Sleman Bambang Yunianto pada Jumat malam di Kejaksaan Negeri Sleman di Beran.
Meski menyampaikan permohonan maaf, Kapolres Sleman menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya bekerja secara profesional sejak awal penanganan perkara.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Polsek Kelapa Gading masih melakukan perburuan intensif terhadap pelaku R yang berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved