Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memprihatinkan kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan akan mengawal proses hukum sampai tuntas.
"KPAI berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk penanganan kasus penculikan dan pembunuhan anak MFS, 11, yang diduga dilakukan dua pelaku yang masih berusia anak," ujar anggota KPAI Sub Komisi Pengaduan Anak, Dian Sasmita, Rabu (11/1).
Dua tersangka yang masih anak remaja itu, yakbi AD, 17, dan MF, 14, sudah ditangkap dan diamankan di Polres Makassar. Motif penculikan dan pembunuhan sadis ini adalah obsesi melakukan transaksi menjual organ tubuh manusia dengan nilai jual jutaan dolar AS.
Saat ini, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3.
Baca juga: Anggota Satgas Bencana Gempa Cianjur Meninggal Tertimpa Bangunan
KPAI, lanjut Dian, mendorong penegak hukum menjalankan proses pidana dengan menghormati hak-hak anak sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan.
Dian menilai, kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak. Karena itu, KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengusut tuntas website perdagangan organ tubuh.
Selain itu, KPAI meminta Kemenkominfo agar meningkatkan pengawasan dan menutup akses situs pencarian online yang tidak memiliki sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, seperti yandex.eu.
"Ini harus menjadi perhatian utama, agar para orangtua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak," pungkas perempuan asal Solo yang sebelum duduk di KPAI dikenal sebagai pejuang perlindungan anak yang sangat gigih ini. (OL-16)
Memasuki hari ke-24 pencarian, presenter NBC Savannah Guthrie menawarkan imbalan US$1 juta untuk informasi terkait ibunya yang diduga diculik di Arizona.
Geger! Kecerobohan geng kriminal Sydney berujung maut. Minta tebusan Rp511 miliar tapi salah culik target, kakek 85 tahun ditemukan tewas mengenaskan. Simak kronologinya.
FBI merilis rekaman CCTV sosok bersenjata di rumah Nancy Guthrie. Pakar hukum menyebut cara pelaku membawa senjata dan menutupi kamera menunjukkan pola yang aneh.
Kabar duka menyelimuti pembawa acara TODAY, Savannah Guthrie. Sang ibu, Nancy Guthrie, 84, hilang dari rumahnya di Arizona dengan kondisi TKP yang mencurigakan.
Kasus hilangnya Nancy Guthrie, 84, di Arizona semakin pelik. Penyelidik temukan jejak darah dan pesan tebusan di tengah kondisi kesehatan korban yang kritis.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved