Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang terduga pelaku penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho, bocah 6 tahun yang dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025. Pelaku ternyata ayah tiri korban.
"Satu orang ditangkap. Iya (ayah tiri korban)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin (24/11).
Terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Nicolas belum membeberkan kronologi penangkapan terduga pelaku. Begitu pula motifnya. Sebab, masih pendalaman oleh penyidik.
Sebelumnya, Alvaro Kiano Nugroho, diinformasikan telah ditemukan usai hilang sejak 6 Maret 2025. Namun, bocah itu ditemukan dalam keadaan meninggal. Informasi ini disampaikan Kapolsek Pesanggrahan, AK Seala Syah Alam.
"Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan tersangka sudah diamankan," kata Seala saat dikonfirmasi, Minggu (23/11).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut pihaknya menemukan kerangka manusia yang diduga Alvaro. Polisi akan melakukan pengecekan DNA untuk memastikannya.
"Tapi kita butuh kepastiannya dulu melalui pengecekan DNA dan pemeriksaan Labfor ya," ungkap Nicolas.
Polisi akan menyampaikan secara lengkap dalam konferensi pers yang rencana digelar pada Kamis, 27 November 2025.
Sebelumnya, polisi terus menyelidiki kasus hilangnya bocah usia 6 tahun, Alvaro Kiano sejak delapan bulan yang lalu di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Hasil penyelidikan sementara, Alvaro diduga diculik oleh pelaku yang memiliki ciri-ciri khusus.
Yakni tinggi badan sekitar 160 sentimeter (cm) dan berkulit sawo matang. Meski ciri-ciri tersebut bisa merujuk kepada lingkaran keluarga Alvaro sendiri, namun polisi berkeyakinan terduga pelaku adalah orang di luar keluarganya.
Alvaro dinyatakan hilang sejak Kamis, 6 Maret 2025. Kakek korban Tugimin, 71, menduga Alvaro diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya.
Informasi dugaan penculikan itu diperoleh Tugimin dari marbut atau penjaga Masjid Al-Muflihun, yang merupakan lokasi Alvaro terakhir terlihat. Pasalnya, sebelum hilang, Alvaro meminta izin untuk melaksanakan salat Magrib di masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun selepas salat, Alvaro tak kunjung pulang. (Yon/P-3)
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Tampak hadir kakek Alvaro, Tugiman; ibu Alvaro, Arum Indah Kusumastuti; nenek Alvaro, dan kakak perempuan Alvaro.
Alvaro dinyatakan hilang pada Kamis (6/3). Mulanya Alvaro meminta izin pergi ke Masjid Al-Muflihun, namun tak kunjung pulang ke rumah.
Prima menyebut, kedua kantong tersebut tiba dengan label Mr X pada Senin (24/11) sekitar pukul 00.45 WIB. Lalu, kantong tersebut langsung masuk proses identifikasi awal.
Sayem mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya dari polisi, tersangka sudah ditangkap sejak Rabu (19/11) malam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved