Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tidak menyetop kasus penculikan dan pembunuhan bocah 6 tahun atas nama Alvaro Kiano Nugroho, meski pelaku yang merupakan ayah tiri tewas bunuh diri. Polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.
"Langkah-langkah selanjutnya kami juga masih melakukan pendalaman terkait tentang dugaan hilang, penculikan sampai dengan ditemukan meninggal dunia Ananda AKN. Ini masih kami dalami apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain selain dari tersangka AI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11).
Pendalaman dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Di samping itu, Budi menyebut pihaknya juga menyiapkan trauma healing bagi pihak keluarga. Terlebih, ibunda Alvaro, Arum merasakan duka yang mendalam atas peristiwa ini.
"Sehingga kita adakan pendampingan terkait tentang trauma healing," ujar perwira menengah (Pamen) Polri itu.
Budi melanjutkan, dua hari lalu kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan jasad Alvaro, Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan tulang rahang bawah dan beberapa bagian lain. Bukti itu sudah diserahkan kepada forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara terkait tes DNA, masih berproses di RS Polri Kramat Jati. Budi memastikan akan menyampaikan informasi setransparan mungkin karena sudah menjadi konsumsi publik.
"Polri berkomitmen untuk memberikan informasi seluas apapun terkait dengan peristiwa, fakta yang sudah kami dapatkan. Sehingga tidak bias informasi ini di masyarakat, tidak berpersepsi dan tidak berasumsi," terang mantan Kapolresta Malang itu.
Alvaro dinyatakan hilang pada Kamis (6/3). Mulanya Alvaro meminta izin pergi ke Masjid Al-Muflihun, namun tak kunjung pulang ke rumah. Keluarga langsung melapor ke Polsek Pesanggrahan, namun karena belum 1x24 jam diminta untuk kembali datang esok hari bila Alvaro masih belum pulang.
Akhirnya, keesokan harinya 7 Maret 2025, keluarga melaporkan anak hilang ke Polres Metro Jakarta Selatan, karena kasus anak hilang ditangani polres. Teranyar, diketahui bahwa Alvaro diculik dan dibunuh dengan cara dibekap oleh ayah tirinya, Alex Iskandar. Pembekapan ini terjadi karena selama diculik Alvaro terus menangis.
Jasad Alvaro sempat disimpan dalam plastik hitam selama tiga hari oleh pelaku di garasi mobil kediamannya, wilayah Tangerang. Kemudian, jasad bocah 6 tahun itu dibuang menggunakan mobil ke Kali Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah delapan bulan berlalu, akhirnya polisi menemukan jasad Alvaro dengan bantuan informasi saksi dan anjing pelacak atau K-9. Alex yang mulanya mengelabui petugas kepolisian dan keluarga dengan pura-pura ikut mencari korban, akhirnya terkuak ia lah pelakunya.
Alex ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 November 2025. Namun, nahas ia bunuh diri di ruangan konseling setelah ditetapkan tersangka dan hendak dimasukkan ke ruang tahanan. Meski meninggal, motif pembunuhan ini diketahui diduga karena dendam dengan sang istri, Arum atas praduga selingkuh di Malaysia. (Yon/P-3)
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved