Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEPOLISIAN Resort Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua anggota geng media sosial (medsos) yang melakukan tawuran hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia. Korban tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.
"Kami menangkap dua orang dan dua lainnya masih dilakukan pengejaran," kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman saat merilis kasus itu di Mapolresta Cirebon, Jumat (6/1). Dua tersangka yang ditangkap berinisial GN, 17, dan RS, 17, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Menurut ia, kedua tersangka masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Cirebon. Keduanya terbukti melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta memukul korban menggunakan stik golf.
Aksi tawuran dan penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. Kasus itu bermula dari saling tantang
geng medsos dengan mengajak berduel secara acak.
"Permasalahan ini sepele berawal dari tantangan atau saling menantang antargeng di media sosial. Mereka mulai melakukan tantangan dari jam 11 malam sampai bertemu sekitar 05.00 WIB di daerah Talun, kemudian terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.
Selain kedua tersangka, polisi masih memburu dua pelaku lain yang terbukti melakukan penganiayaan. Identitas keduanya sudah diketahui polisi.
Arif mengatakan dari pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksi tawuran antargeng medsos tersebut, mereka terlebih dahulu berkumpul di salah satu tempat dengan mengonsumsi minuman keras. Jumlah anggota geng yang melakukan aksi tawuran ada 40 orang usia 15 hingga 17 tahun. "Saat tawuran mereka membawa sejumlah senjata tajam, seperti celurit, parang, dan pisau," katanya.
Akibat perbuatan keji itu, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya paling lama 15 tahun. (Ant/OL-14)
PM Israel Benjamin Netanyahu berkomitmen melawan kampanye 'demonisasi dan fitnah terorganisir' terhadap Israel di media sosial.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pihaknya membutuhkan media massa untuk mengoptimalkan penginformasian kepada publik.
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
Menurutnya, penggerebekan pesta gay itu dilakukan pada Minggu (22/6) sekira pukul 00:30 WIB atas laporan warga setempat yang curiga dengan kegitan tersebut.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Peran orangtua sangat penting sebagai garda terdepan dalam mencegah aksi tawur remaja
Kampanye besar bertajuk #JagaJakarta dapat menjadi salah satu pendekatan.
TAWURAN antarremaja terjadi di sekitar pintu Tol Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (22/6) dini hari membuat seorang remaja berinisial A,18 tewas akibat luka bacokan
Polsek Jatinegara masih menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan atau peran korban meninggal dalam tawur tersebut.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Saat malam hari di Kota Cirebon ada saja geng yang berkeliling dan mereka berstatus pelajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved