Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum Kasus kekerasan dan intimidasi terhadap Balbo (22) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang diduga dilakukan belasan oknum anggota Polisi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mulai menunjukan titik terang.
Sudah tujuh dari 12 orang saksi yang menyaksikan peristiwa penganiayaan dan intimidasi mulai diperiksa penyidik Mapolres Lembata untuk proses hukum selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Tarsisius Hingan Bahir, kuasa hukum Korban, kepada Media Indonesia, Rabu (4/1/2023).
Menurut Tarsisius, pihaknya bersama keluarga telah menyiapkan 12 saksi. Masih 5 Saksi disiapkan keluarga. Seluruh saksi tersebut mengaku menjadi saksi mata kejadian penganiayaan ODGJ dan pengancaman keluarga Korban di TKP I, TKP II dan TKP III.
Ia mengatakan, untuk sementara total 12 saksi, termasuk saksi pelapor, Andreas Baha Lejab, Kakak kandung korban.
"Dua saksi sudah menyebut nama pelaku adalah oknum Polisi berinisial ID dan I. Tinggal kedua terduga pelaku itu kembangkan siapa saja dari belasan oknum polisi yang mengeroyok Balbo (22), ODGJ pada Selasa, 22 Desember 2022, Pukul 21.00 WITA," ungkap Tarsisius.
Ia mengatakan, oknum Polisi dengan inisial I, adalah Ajudan Kapolres Lembata. Ia diduga kuat terlibat menganiaya Balbo. "Saat ini proses hukum sedang berjalan dan dalam tahapan pemeriksaan saksi. Sampai selesai saksi diperiksa, Penyidik Polres Lembata akan panggil dan memeriksa terduga pelaku. Setelah itu, kita akan meminta surat laporan perkembangan penyelidikan," ujar Tarsisius.
Tarsisius Hingan Bahir menambahkan, pihak keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari Kapolsek Nubatukan Marjuni, dan Kasatreskrim Polres Lembata, atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap kliennya.
"Ada permintaan maaf dari Pak Marjuni selaku Kapolsek Nubatukan, bersama Kasatreskrim. Keduanya bertemu ayah korban, sampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan anak buahnya," ungkap Tarsisius Hingan Bahir.
Adapun Kapolres Lembata Sendiri tidak pernah muncul menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. "Bagi saya kasus ini sudah sangat terang benderang. Ada korban, ada pelaku, ada saksi. Tinggal kemauan penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Aliansi Rakyat Lembata Bersatu (ARLB), mempertanyakan pernyataan Kapolres Lembata pada saat jumpa pers tentang laporan polisi yang di layangkan polisi terhadap Balbo, yang notabene adalah ODGJ.
"kami minta Kapolres pertanggung jawabkan apa yang sudah disampaikan saat konfrensi pers yakni memeroses hukum korban, Balbo. Sebab ODGJ tersebut dituding terlebih dahulu memukul anggota polisi sebelum dikeroyok belasan polisi," ungkap Kanisius Soge, aktivis ARLB di Lewoleba, Selasa (4/1/2023).
Menurut Kanis Soge, laporan polisi kepada ODGJ yang sudah disampaikan Kapolres Lembata harus dijalankan supaya publik tau. "Tunjukan perkembangan laporan proses hukum kepada korban ODGJ ke publik, agar keluarga juga tau. Balbo (ODGJ) juga siap untuk ikuti proses hukum," tantang Kanis Soge.
Pada saat jumpa Pers, Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto,S.i.k, menyatakan, ada dua LP (laporan polisi) dalam kasus penganiayaan terhadap Balbo. Yakni laporan anggota polisi yang merasa dipukuli Balbo dan keluarga Balbo yang dianiaya belasan oknum polisi hingga babak belur. (OL-13)
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved