Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum Kasus kekerasan dan intimidasi terhadap Balbo (22) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang diduga dilakukan belasan oknum anggota Polisi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mulai menunjukan titik terang.
Sudah tujuh dari 12 orang saksi yang menyaksikan peristiwa penganiayaan dan intimidasi mulai diperiksa penyidik Mapolres Lembata untuk proses hukum selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Tarsisius Hingan Bahir, kuasa hukum Korban, kepada Media Indonesia, Rabu (4/1/2023).
Menurut Tarsisius, pihaknya bersama keluarga telah menyiapkan 12 saksi. Masih 5 Saksi disiapkan keluarga. Seluruh saksi tersebut mengaku menjadi saksi mata kejadian penganiayaan ODGJ dan pengancaman keluarga Korban di TKP I, TKP II dan TKP III.
Ia mengatakan, untuk sementara total 12 saksi, termasuk saksi pelapor, Andreas Baha Lejab, Kakak kandung korban.
"Dua saksi sudah menyebut nama pelaku adalah oknum Polisi berinisial ID dan I. Tinggal kedua terduga pelaku itu kembangkan siapa saja dari belasan oknum polisi yang mengeroyok Balbo (22), ODGJ pada Selasa, 22 Desember 2022, Pukul 21.00 WITA," ungkap Tarsisius.
Ia mengatakan, oknum Polisi dengan inisial I, adalah Ajudan Kapolres Lembata. Ia diduga kuat terlibat menganiaya Balbo. "Saat ini proses hukum sedang berjalan dan dalam tahapan pemeriksaan saksi. Sampai selesai saksi diperiksa, Penyidik Polres Lembata akan panggil dan memeriksa terduga pelaku. Setelah itu, kita akan meminta surat laporan perkembangan penyelidikan," ujar Tarsisius.
Tarsisius Hingan Bahir menambahkan, pihak keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari Kapolsek Nubatukan Marjuni, dan Kasatreskrim Polres Lembata, atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap kliennya.
"Ada permintaan maaf dari Pak Marjuni selaku Kapolsek Nubatukan, bersama Kasatreskrim. Keduanya bertemu ayah korban, sampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan anak buahnya," ungkap Tarsisius Hingan Bahir.
Adapun Kapolres Lembata Sendiri tidak pernah muncul menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. "Bagi saya kasus ini sudah sangat terang benderang. Ada korban, ada pelaku, ada saksi. Tinggal kemauan penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Aliansi Rakyat Lembata Bersatu (ARLB), mempertanyakan pernyataan Kapolres Lembata pada saat jumpa pers tentang laporan polisi yang di layangkan polisi terhadap Balbo, yang notabene adalah ODGJ.
"kami minta Kapolres pertanggung jawabkan apa yang sudah disampaikan saat konfrensi pers yakni memeroses hukum korban, Balbo. Sebab ODGJ tersebut dituding terlebih dahulu memukul anggota polisi sebelum dikeroyok belasan polisi," ungkap Kanisius Soge, aktivis ARLB di Lewoleba, Selasa (4/1/2023).
Menurut Kanis Soge, laporan polisi kepada ODGJ yang sudah disampaikan Kapolres Lembata harus dijalankan supaya publik tau. "Tunjukan perkembangan laporan proses hukum kepada korban ODGJ ke publik, agar keluarga juga tau. Balbo (ODGJ) juga siap untuk ikuti proses hukum," tantang Kanis Soge.
Pada saat jumpa Pers, Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto,S.i.k, menyatakan, ada dua LP (laporan polisi) dalam kasus penganiayaan terhadap Balbo. Yakni laporan anggota polisi yang merasa dipukuli Balbo dan keluarga Balbo yang dianiaya belasan oknum polisi hingga babak belur. (OL-13)
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved