Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tangkap Bandar 3,4 Kg Ganja di Sigi

M Taufan SP Bustan
02/1/2023 16:50
Polisi Tangkap Bandar 3,4 Kg Ganja di Sigi
Ilustrasi(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, menangkap dua orang bandar narkotika jenis ganja di kabupaten itu. Sebanyak 3,4 kilogram ganja disita.

Kapolres Sigi AKB Reja A Simanjuntak mengatakan, dua bandar itu berinisial MF, 22, dan NH, 25, keduanya merupakan warga Desa Tulo,
Kecamatan Dolo, Sigi.

"Saat ini dua tersangka berikut barang bukti 3,4 kg ganja diamankan di Polres Sigi setelah sebelumnya keduanya ditangkap di jalan Dolo-Kulawi seusai mengambil ganja dari kurir jasa pengiriman JNE," terangnya saat dihubungi dari Palu, Senin (2/1).

Menurut Reja, 3,4 kg ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatra Utara, yang dibeli kedua bandar dari seorang penjual berinisial SR melalui media sosial Instagram.

"Mereka melakukan transaksi online. Dan mengirim ganja itu melalui JNE," tegasnya.

Reja menjelaskan, sebelum berhasil memesan 3,4 kg ganja dan memasukkannya ke Sigi, MF dan NH tahun lalu juga sudah dua kali melakukan hal serupa.

Pertama, pada awal Oktober 2022, keduanya berhasil membeli dan memasukkan 80 gram ganja ke Sigi melalui jasa pengiriman Lion Parcel.


Baca juga: Kali Kemuning Meluap, Ratusan Rumah Warga Sampang Terendam Banjir


"Dari pengakuan keduanya, awal menjalankan bisnis haram tersebut mereka mengeluarkan modal Rp1 juta untuk membeli 80 gram ganja dari Medan," ungkapnya.

Setelah berhasil dan mendapat keuntungan di awal itu, lanjut Reja, mereka kemudian memesan ganja untuk kedua kalinya pada akhir Oktober
2022.

Di saat itu, mereka membeli satu kg ganja seharga Rp5 juta dan dikirim ke Sigi menggunakan jasa pengiriman JNE.

Setibanya di Sigi, ganja tersebut dibagi menjadi sembilan paket dengan berat sekitar 100 gram per paketnya, lalu dijual dengan harga Rp1 juta
per paket.

"Jadi setelah pembelian kedua mereka mendapat untung lumayan besar, MF dan NH lalu memesan lagi 3,4 kg. Namun, belum berhasil dijual, keduanya berhasil kami tangkap berdasarkan pengembangan penyidik dari pembeli mereka yang kami tangkap di Sigi," paparnya.

Seusai ditangkap, MF dan NH mengakui, bahwa selain menjadi bandar sekaligus penjual ganja, mereka juga mengonsumsinya secara pribadi.

"Atas perbuatan keduanya dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal enam tahun, maksimal seumur hidup," tandas Reja. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya