Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEBANYAK 22 warga pemilik 34 bidang di Desa Wadas yang sempat menolak keras penambangan lahan kuwari, akhirnya secara suka rela menyerahkan berkas untuk dilakukan pengukuran. Penyerahan berkas tersebut dikomandoi langsung oleh Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Insin Sutrisno di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Purworejo, Senin (26/12/2022).
Insin datang sekitar pukul 09.35 WIB, didampingi 8 warga lain. Mereka ditemui langsung oleh Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto di ruangannya.
Pertemuan berlangsung dialogis dan kekeluargaan. Bahkan, Insin meminta proses pengukuran dan pencairan ganti rugi dilakukan dengan cepat.
"Hari ini kami serahkan berkas warga yang sudah setuju untuk penambangan untuk Bendungan Bener. Ada 34 bidang, tapi orangnya kurang dari itu karena satu orang bisa punya bidang lebih dari satu. Kalau saya sendiri dengan yang kemarin 5 bidang," kata Insin.
Ia mengaku sebagai Ketua Gempadewa yang getol menolak penambangan di Desa Wadas. Perubahan sikap dari menolak menjadi mendukung atas dasar kesadaran. Ditegaskannya, tidak ada unsur paksaan. "Akhirnya kami karena sudah tua seperti ini, sudah diingatkan oleh Tuhan untuk tidak duniawi. Iya, karena kesadaran masing-masing, tidak ada saling maksa," paparnya.
Baginya, uang ganti rugi yang ditetapkan harus sesuai dengan aturan. Jangan sampai nominal harga berbeda-beda. "Soal ganti rugi ya sesuai aturan saja. Karena beredar informasi untuk ke depan yang tahap terakhir ada info lebih mahal. Perbedaan harga berdampak pada kekeluargaan kami di desa," tambahnya.
Untuk warga yang belum menyerahkan, harapannya, yaitu untuk didekati baik-baik. Jangan sampai dilukai karena kelukaan hati sedikitpun akan membawa dampak kurang baik ke depannya.
"Harapan setelah penambangan warga kian sejahtera dan tetap bisa bertani. Dan yang terima uang ganti rugi, uangnya tidak dipakai yang aneh-aneh, pakai uang itu sesuai kebutuhan dan anak cucu kita," terangnya.
Sementara itu, Ana, seorang ibu yang sempat viral menangis saat mendapat perlakuan tegas dari pihak keamanan menyampaikan, pihaknya telah mendukung adanya proyek penambangan andesit di desanya. Namun, tetap memberikan pengawasan agar proyek berjalan tanpa merugikan warga.
"Kami hari ini menyerahkan berkas bersama warga yang sebelumnya menolak rencana penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener," ucapnya.
Ia dan warga yang memilih menyerahkan berkas tersebut mengakui karena tidak mendapat informasi yang cukup atas rencana penambangan. "Kami menerima pembebasan tanah dan uang ganti rugi disebabkan karena kami tidak ingin hidup dalam perpecahan sosial dan konflik horisontal. Kami dulu menolak karena kami tidak diinformasi yang cukup atas rencana pembebasan lahan," dalihnya.
Dari 22 warga yang hari ini menyerahkan berkas terdiri dari empat dusun. Yakni Dusun Karang, Randuparang, Winong, dan Kaliancar. "Ya, semua dari wilayah atas dan bawah," tandasnya.
Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengungkapkan bahwa polemik lahan kuwari Desa Wadas berangsur terpecahkan. Satu persatu warga yang kontra mulai menyerahkan berkas secara suka rela.
"Nah, alhamdulillah pagi hari ini di ruang kerja saya ada Pak Insin Sutrisno yang merupakan ketua Gempadewa yang waktu itu memang belum bersedia untuk dilakukan pengukuran. Pagi ini, mewaliki dari warga Desa Wadas sejumlah 34 bidang itu menyerahkan berkas untuk siap diukur oleh Kantor Pertanahan," ujarnya.
Dari total berkas baru yang diserahkan, menegaskan bahwa lahan yang tersisa dari target 617 bidang, tinggal 8 bidang lagi.
"Jadi seperti yang sudah kita ketahui bersama di Desa Wadas kan ada 617 bidang target kami. Sampai saat ini sudah dibebaskan dan dibayarkan 575 bidang. Berarti masih kurang 42 bidang, dikurangi hari ini ada penyerahan berkas 34 bidang. Sehingga sisanya hanya 8 bidang lagi," ungkapnya.
Rencananya, Rabu (28/12/2022) pihaknya akan melakukan rapat terkait persiapan pengukuran. "Setelah ini kami harus rapat dulu karena dalam inventarisasi dan identifikasi seperti yang kita lakukan pengukuran dan penghitungan tanaman, kami harus melibatkan dari dinas pertanian. Jadi, rencana rabu rapat. kita tentukan hari pengukurannya," lanjutnya.
Andri berharap, pemilik 8 lahan yang tersisa bisa menyerahkan berkas saat pengukuran. "Kami terus melakukan pendekatan. Harapannya saat pengukuran dari pemilik 8 lahan tersebut bisa langsung ikut. Dan, sekali lagi kami tidak memaksa," imbuhnya.
Sedangkan untuk uang ganti rugi dari lahan yang baru akan diukur tersebut, diperkirakan dilakukan awal Januari tahun depan. "Tapi berhubung ini sudah akhir tahun, paling cepat awal Januari. Dan saya yakin dan optimis dengan bantuan Pak Insin dan seluruh warga dengan pendekatan bersama-sama BBWS, semoga yang kita harapkan bisa diselesaikan," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: BPN: Pembayaran Ganti Rugi Desa Wadas Capai 92 Persen
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
KETUA Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto meminta aktor intelektual atau dalang di balik berdirinya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang
Pangeran Harry mencapai penyelesaian dalam gugatan hukum terhadap penerbit The Sun, NGN, atas peretasan telepon, pengawasan, dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Ratusan korban tumpahan cairan soda api di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menerima uang ganti rugi kerusakan kendaraan bermotor.
Penggantian uang ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi
“Ganti rugi tersebut untuk yang lahannya mengalami kerusakan 70% karena terendam banjir sehingga tidak bisa panen,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved