Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEJUMLAH warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo yang dulu kontra tambang kini berbalik mendukung. Pembayaran ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak telah mencapai 92 persen.
Pencairan tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11/2022) untuk 194 bidang tanah. Dengan demikian kini telah 576 bidang lahan yang telah dibebaskan atau mencakup 92 persen.
Khoirul Riza, warga Wadas mengaku dulu getol menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut. Ia seringkali ikut demonstrasi penolakan tersebut bersama Gempadewa.
"Iya, dulu menolak karena itu dari tolok ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa," ujarnya usai menerima UGR di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11/2022).
Riza mengaku saat ini lebih memilih melepaskan lahannya itu untuk kepentingan bersama. Bahkan ia tidak mempersoalkan berapa besaran UGR yang diterimanya.
"Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan," lanjutnya.
Ia sendiri menerima UGR Rp3 miliar dari lahan yang dilepasnya. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membuka usaha toko. "Nanti buat usaha, ya buat toko," tuturnya.
Senada, Zaenal Arifin juga sempat menolak pembebasan lahan quari dengan keras. Namun, kini ia menerima dan mendapat UGR Rp8 miliar dari tiga bidang tanahnya. "Iya, dulu menolak keras. Sekarang ikut yang banyak (mayoritas) saja," jawabnya.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto mengatakan bahwa pencairan UGR tahap II dilakukan untuk 194 bidang tanah, dengan total Rp193 miliar.
"Ada 194 bidang yang terealisasi hari ini. Jadi total dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisas. Ya berarti sudah 92 persen," tuturnya.
Sisa bidang yang masih belum dilepas, nantinya akan terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi. "Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti," tandasnya.
Untuk proses pencairan UGR tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas berlangsung lancar. Sejumlah anggota TNI dan Polri diterjunkan untuk mendampingi proses pencairan. (Ant/OL-13)
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
KETUA Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto meminta aktor intelektual atau dalang di balik berdirinya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang
Pangeran Harry mencapai penyelesaian dalam gugatan hukum terhadap penerbit The Sun, NGN, atas peretasan telepon, pengawasan, dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Ratusan korban tumpahan cairan soda api di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menerima uang ganti rugi kerusakan kendaraan bermotor.
Penggantian uang ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Pemerintah akan menetapkan peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved