Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEJUMLAH warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo yang dulu kontra tambang kini berbalik mendukung. Pembayaran ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak telah mencapai 92 persen.
Pencairan tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11/2022) untuk 194 bidang tanah. Dengan demikian kini telah 576 bidang lahan yang telah dibebaskan atau mencakup 92 persen.
Khoirul Riza, warga Wadas mengaku dulu getol menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut. Ia seringkali ikut demonstrasi penolakan tersebut bersama Gempadewa.
"Iya, dulu menolak karena itu dari tolok ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa," ujarnya usai menerima UGR di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11/2022).
Riza mengaku saat ini lebih memilih melepaskan lahannya itu untuk kepentingan bersama. Bahkan ia tidak mempersoalkan berapa besaran UGR yang diterimanya.
"Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan," lanjutnya.
Ia sendiri menerima UGR Rp3 miliar dari lahan yang dilepasnya. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membuka usaha toko. "Nanti buat usaha, ya buat toko," tuturnya.
Senada, Zaenal Arifin juga sempat menolak pembebasan lahan quari dengan keras. Namun, kini ia menerima dan mendapat UGR Rp8 miliar dari tiga bidang tanahnya. "Iya, dulu menolak keras. Sekarang ikut yang banyak (mayoritas) saja," jawabnya.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto mengatakan bahwa pencairan UGR tahap II dilakukan untuk 194 bidang tanah, dengan total Rp193 miliar.
"Ada 194 bidang yang terealisasi hari ini. Jadi total dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisas. Ya berarti sudah 92 persen," tuturnya.
Sisa bidang yang masih belum dilepas, nantinya akan terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi. "Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti," tandasnya.
Untuk proses pencairan UGR tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas berlangsung lancar. Sejumlah anggota TNI dan Polri diterjunkan untuk mendampingi proses pencairan. (Ant/OL-13)
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Penggantian uang ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi
Ada beberapa persyaratan jika warga DKI ingin mengklaim harta benda bahkan korban nyawa akibat pohon tumbang, seperti salinan KTP, STNK dan BPKB dan lain sebagainya
Perjuangan panjang Mustofa Rahman untuk haknya atas ganti rugi tanah belum tuntas. Meski keputusan pengadilan berpihak kepadanya.
Hari menemukan lahan tersebut diduduki oleh warga tanpa surat-surat yang sah.
Diketahui, sejumlah warga yang tinggal di Rusunami Petamburan mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman, agar memberikan ganti rugi terkait penggusuran.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para tersangka juga sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved