Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUKE of Sussex telah menyelesaikan tindakan hukum pengadilan tinggi terhadap penerbit The Sun, News Group Newspapers (NGN), pada detik-detik terakhir.
NGN menawarkan "permintaan maaf yang sepenuhnya dan tanpa syarat" kepada Pangeran Harry "atas peretasan telepon, pengawasan, dan penyalahgunaan informasi pribadi oleh jurnalis dan penyelidik pribadi yang disuruh mereka" di News of the World.
Mereka juga akan membayar "ganti rugi yang substansial" setelah kedua belah pihak menyelesaikan klaim hukum mereka, menurut pengacara Harry, David Sherborne, yang memberi tahu pengadilan tinggi.
Pada Rabu pagi, Sherborne mengatakan: "Saya senang mengumumkan kepada pengadilan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan. Sebagai hasil dari kesepakatan ini, saya secara resmi meminta agar sidang dibatalkan."
Dia melanjutkan: "NGN menawarkan permintaan maaf yang sepenuhnya dan tanpa syarat kepada Duke of Sussex atas gangguan serius yang dilakukan oleh The Sun antara 1996 dan 2011 dalam kehidupan pribadinya, termasuk insiden aktivitas ilegal yang dilakukan penyelidik pribadi yang bekerja untuk The Sun.
"NGN juga menawarkan permintaan maaf yang sepenuhnya dan tanpa syarat kepada Duke of Sussex atas peretasan telepon, pengawasan, dan penyalahgunaan informasi pribadi oleh jurnalis dan penyelidik pribadi yang disuruh oleh mereka di News of the World.
"NGN juga meminta maaf kepada Duke atas dampak yang ditimbulkan dari liputan luas dan gangguan serius terhadap kehidupan pribadinya serta kehidupan pribadi Diana, Putri Wales, ibunya yang telah meninggal, terutama selama masa kecilnya."
Dia melanjutkan: "Juga diakui, tanpa pengakuan adanya kejahatan, bahwa respons NGN terhadap penangkapan tahun 2006 dan tindakan selanjutnya sangat disayangkan."
Tom Watson, mantan wakil pemimpin Partai Buruh yang juga sedang mengambil tindakan hukum terhadap penerbit tersebut, juga telah menyelesaikan klaimnya.
Setelah dua permintaan penundaan sebelumnya pada hari Selasa, yang diperkirakan terkait dengan pembicaraan penyelesaian, Hakim Fancourt menolak permintaan ketiga untuk penundaan karena kedua belah pihak telah memiliki "waktu yang cukup untuk berusaha menyelesaikan perbedaan mereka."
Setelah istirahat singkat, pengacara dari kedua belah pihak meminta izin untuk menantang keputusan hakim yang tidak memberikan penundaan lebih lanjut di pengadilan banding. Meskipun Fancourt menolak permintaan tersebut, para pengacara bisa pergi ke pengadilan banding itu sendiri, yang berarti sidang hari Selasa tetap ditunda.
Beberapa tokoh terkenal lainnya juga telah menyelesaikan kasus mereka terhadap NGN, dengan 39 orang menyelesaikan klaim antara Juli dan Desember tahun lalu.
Pada bulan April, pengadilan tinggi mendengar aktor Hugh Grant telah menyelesaikan kasusnya terhadap NGN karena risiko tagihan hukum sebesar £10 juta jika kasusnya dilanjutkan ke pengadilan.
Sherborne mengatakan pada sidang tersebut "Duke of Sussex menghadapi masalah yang sama seperti yang dihadapi Sienna Miller dan Hugh Grant, yaitu bahwa tawaran yang dibuat membuat mereka tidak bisa melanjutkan kasusnya." (The Guardian/Z-3)
Korban pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi beredar di media sosial. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan permintaan maaf terkait kejadian tersebut.
Anggota BTS, Suga, telah merilis permintaan maaf setelah kedapatan mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Presiden Jokowi memohon maaf atas segala salah dan khilaf dalam menjalankan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia.
Permintaan maaf yang disampaikan Presiden Joko Widodo dinilai merupakan strategi untuk bisa mengembalikan tingkat kesukaan terhadap dirinya, menjelang akhir masa jabatan.
PRESIDEN Joko Widodo membuat terobosan dalam membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved