Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korban Tumpahan Cairan Kimia di Padalarang Terima Ganti Rugi

Depi Gunawan
02/1/2025 22:59
Korban Tumpahan Cairan Kimia di Padalarang Terima Ganti Rugi
Pemilik kendaraan antre di Unit Laka Polres Cimahi, Jawa Barat, untuk mendapatkan ganti rugi.(MI/Depi Gunawan)

 

RATUSAN korban tumpahan cairan soda api di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menerima uang ganti rugi kerusakan kendaraan bermotor.

Penggantian uang ganti rugi dari pihak perusahaan CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi berlangsung lancar dan kondusif dengan pengawalan kepolisian.

Para pemilik kendaraan mulai berdatangan sejak pukul 08:00 WIB. Setelah nama dan nomor kendaraannya terdata, mereka diarahkan ke meja registrasi sebelum menerima uang penggantian.

Semua korban yang menerima pembayaran hari ini diberikan uang ganti rugi Rp300 ribu/unit kendaraan meski ada sedikit warga yang belum berkenan dengan besaran nilai dari ganti rugi tersebut.

"Alhamdulillah dapat ganti rugi Rp300 ribu daripada tidak sama sekali. Kalau untuk perbaikan motor pasti lebih, paling sisanya pakai uang sendiri," kata seorang warga, Aang di lokasi, Kamis (2/12).

Aang mengaku, dampak ceceran cairan soda api mengakibatkan cover body motor, mesin, hingga velg ban sepeda motor miliknya rusak dan berkarat. Berdasarkan hitungan bengkel, ia mengalami kerugian hingga Rp700 ribu. "Nama berikut kendaraan saya sudah terdaftar, sekarang tinggal ambil uangnya," ucapnya.

Proses pembayaran ganti rugi ditutup sekitar pukul 16.00 WIB dan akan dilanjutkan pada Jumat (3/1) siang. Meski demikian, masih ada pemilik kendaraan yang belum terdata mendatangi Unit Laka Cikamuning untuk menuntut penggantian.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti mengungkapkan, ada sekitar 1.260 kendaraan yang tercatat sebagai korban tumpahan cairan kimia.

"Tapi jumlah itu akan divalidasi lagi oleh pihak perusahaan, berapa jumlah pasti yang akan diganti rugi. Kami hanya sebagai fasilitator saja," kata Bayu.

Perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tumpahan cairan kimia itu kepada kepolisian. Saat ini, pihaknya fokus pada penyelesaian ganti rugi pada korban terdampak.

"Ini terus berlanjut prosesnya, kita ikuti sesuai arahan polisi. Kita selesaikan dengan baik-baik. Kami bertanggungjawab secara hukum, sudah di BAP, semua berjalan. Kita serahkan sepenuhnya ke kepolisian," beber Umar. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya