Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Cianjur Herman Suherman menanggapi santai pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan aduan dugaan penyelewengan bantuan bagi korban gempa. Herman percaya lembaga antirasuah itu akan menilai mana yang benar atau salah.
"Ah itu mah silakan saja. KPK juga nanti akan menilai. Ini benar atau tidak, akan menilai kan," kata Herman kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Senin (26/12) malam.
Kalau informasi pelaporan itu tidak benar, Herman mengaku tidak akan melakukan langkah hukum apa pun. Herman pun mengaku akan menyampaikan apa adanya jika nanti dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
"Akan saya sampaikan apa adanya. Saya sampaikan apa adanya kondisi Cianjur seperti ini," jelas Herman.
Herman mengaku mengetahui adanya bantuan tersebut. Ia menyarankan wartawan mengecek ke gudang agar lebih jelas.
"Saya tahu ada bantuan itu. Silakan cek ke sana (gudang). Tanggal berapa menerimanya, dikirim ke mana-mana saja. Seperti itu saja yang kemarin ramai, tenda. Silakan, diterimanya tanggal berapa, dikirim ke mana. Rendang, juga tanya, dapat berapa, dikirim ke mana sudah jelas. Tinggal tanya, cek ke lapangan," tuturnya.
Baca juga: Yellow Clinic Akhiri Operasi Kemanusiaan di Cianjur
Herman menjelaskan setiap bantuan ada yang melalui pemerintah daerah, ada juga yang disalurkan langsung ke masyarakat. Bantuan yang melalui pemerintah daerah dipastikan akan tercatat dalam pembukuan serta ada tanda terimanya.
"Setelah itu kan ada permintaan dari masyarakat yang melalui RT, RW, kades, dan camat. Setelah verifikasi diberikanlah oleh penjaga gudang. Dan itu ada buku catatannya, ke siapa, jam berapa, dan fotonya juga ada. Itu langsung di-SPJ-kan. Sehingga setiap hari, setiap minggu ada pemasukan, pengeluaran, dan saldo di gudang," ungkapnya.
Karena itu Herman memastikan dirinya tidak mungkin menjual bantuan ke pasar. Ia menegaskan dirinya masih banyak pekerjaan mengurusi para pengungsi korban gempa yang hingga saat ini masih cukup banyak yang tinggal di pengungsian.
"Mohon maaf ya, mohon maaf, bantuan itu gak sampai dijual bupati ke pasar. Masak bantuan dijual bupati ke pasar. Aduh keterlaluan. Bupati banyak kerjaan. Bupati banyak kerjaan yang lain. Tinggal itu mah silakan saja. Saya terlalu naif lah kalau harus menjual barang-barang bantuan. Masyarakat Cianjur kasihan," terangnya.
Bahkan, Herman selalu mengingatkan ke setiap perangkat daerah tidak bermain-main dengan bantuan untuk korban gempa. Malahan sejatinya para pejabat harus bisa menambah bantuan.
"Saya sampaikan, kalau ada yang mengkorupsi uang atau barang, itu hukumannya mati. Hati-hati jangan sampai hal tersebut disalahgunakan,"
pungkasnya. (OL-16)
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Pencetakan SPPT merupakan kegiatan rutin tahunan yang nanti akan didistribusikan kepada para wajib pajak.
Pengelola PKBM harus berjuang mencetak SDM yang berdaya saing. Langkah itu sejalan dengan semangat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sektor pendidikan.
HARGA sejumlah komoditas pangan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merangkak naik mendekati Ramadan 1447 Hijriah.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved