Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
TIM Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara, berhasil mengungkap kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto, di Mapolda Sulut, di Manado, Rabu (14/12), mengatakan, pada Jumat (9/12), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Kemudian dari situ didapatkan barang bukti berupa, 2 karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, 1 buah alat screening, 11 unit tromol dan 6 buah tong pengolahan emas, dan lokasi pengolahan tersebut kemudian di-police line," kata Irjen Budiyanto didampingi Kabid Humas dan Dir Reskrimsus Polda Sulut.
Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.
"Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas," ujarnya.
Irjen Budiyanto memaparkan, modus operandi yang dilakukan. Terduga VK mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin bertempat di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas.
"Selanjutnya rep diolah dengan cara, material tersebut yang mengandung emas dimasukkan ke dalam alat penghancur dan waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya itu sekitar 5-6 jam," jelasnya.
Setelah itu lanjutnya, dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama 5-6 jam. Setelah halus kemudian disedot dan diisi ke dalam tong pengolahan. Proses selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik dan bahan-bahan material serta bahan-bahan kimia lainnya. 5-6 jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah lagi selama 36 jam, setelah itu diangkat dan diolah untuk bisa mendapatkan emas.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada VK yaitu, pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Bunyinya, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, yang dilakukan oleh terduga VK adalah proses pemurnian emas tahap pertama dan kedua. Artinya, terduga VK mendapatkan bahan kemudian bahan itu dihancurkan dan dileburkan. "Kegiatannya berangkai, tetapi apakah itu sindikat, masih kita dalami," katanya.
Menurutnya, kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut sudah dilakukan terduga VK selama kurang lebih dua tahun. "Sempat terhenti ketika pandemi Covid-19, kemudian mereka melakukan kembali pada tahun ini. Dan selama ini yang bersangkutan (VK) hanya memproses barangnya sendiri, dia menambang sendiri dan proses (pengolahan) sendiri," kata Nasriadi. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Grebek Penimbunan BBM Bersubsidi di Kota Semarang
PT Freeport Indonesia menyetorkan sekitar Rp7,73 triliun kepada pemerintah pusat dan daerah atas keuntungan bersih perusahaan pada 2024.
Salah satu agenda utama PTAR ke depan menurut dia adalah Martabe Tahap 2, proyek strategis yang bertujuan memperpanjang umur tambang.
WALHI dan Satya Bumi juga melakukan aksi kreatif untuk menarik perhatian publik agar ikut mendukung gerakan penyelamatan Orangutan Tapanuli dan Biodiversitas di Ekosistem Batang Toru.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana akan membuat bank emas khusus di Indonesia agar emas yang ditambang di Indonesia tidak mengalir ke luar negeri.
VONIS bebas terhadap warga negara (WN) Tiongkok bernama Yu Hao yang mengeruk emas sebesar 774 kg oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mendapat sorotan dari Fraksi NasDem
Video mengkhawatirkan menunjukkan kondisi para penambang ilegal di tambang emas Afrika Selatan yang sudah tidak digunakan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved